Pinang, Posmetrobatam.co: Di jam istirahat makan siang, Rabu (23/9), MRA, salah seorang staf PT Arga Alam Pongkar didatangi seorang pria berinisial MB. Sambil menunjukkan kartu pers nya, MB mengaku sebagai wartawan berita online lintas kasus.
Dengan ramahnya, MRA menyambut MB. Tak lama, suasana mulai sedikit memanas, ketika MB mengatakan bahwa PT Arga Alam Pongkar, tidak memiliki perizinan, dan berada di kawasan hutan lindung, serta tidak memiliki Amdal (Anilisis mengenai dampak lingkungan).
Kata MB, data dan informasi itu, dia dapatkan berdasarkan hasil wawancara warga dan kepala desa setempat.
MB pun mengaku telah menulis berita terkait PT Arga Alam Pongkar yang diduga melanggar aturan itu di media onlinenya. MB meminta uang Rp5 juta pada MRA untuk takedown berita (berita diturunkan dari halaman media).
Diminta uang Rp5 juta, MRA tak langsung memberikannya saat itu. Dia berjanji akan memberikan uang itu dua hari kemudian.
Di hari dan tempat yang disepakati, akhirnya mereka bertemu. Jumat (25/9) pukul 20.00 WIB di salah satu rumah makan Pinang Surya, yang ada di Kota Tanjungpinang.
Suasana rumah makan Surya Minang Kota Tanjungpinang malam itu tampak biasa. Beberapa orang, terlihat menikmati makanannya dengan lahap.
Sementara itu, MRA, juga sudah terlihat ada di rumah makan itu. Dia menunggu kedatangan MB, untuk menepati janjinya. Setelah MB datang, MRA pun memberikan uang sebesar Rp5 juta yang diminta MB.
Ironisnya, hanya berselang beberapa menit setelah MB menerima uang itu, datang tim dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ipda Juara Limbong S,H Kanit Ident Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap MB. Di hari yang sama, pelapor membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison yang dikonfirmasi media ini, membenarkan penangkapan oknum wartawan berinisial MB itu, pada 25 September.
“Sekira tanggal 25 September pukul 20.00 WIB kita mendapat laporan, adanya oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap salah seorang staf di PT. Arga Alam Pongkar. Lokasinya di salah satu rumah makan yang ada di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Mendapat laporan itu, tim satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak cepat menuju lokasi rumah makan yang dimaksud pelapor.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti yang kita temukan di lokasi, juga sudah kita amankan. Perbuatan MB, dapat diancam sebagaimana diatur dalam pasal 483 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Perlu diketahui juga, disamping mengamankan MB, Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga mengamankan rekannya, berinisial R ,” pungkas Edison.(aiq/ria)













