Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu di Bandara Hang Nadim

Batam, Posmetrobatam.co: Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu seberat bruto sekitar 490 gram di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (26/9). Petugas mengamankan tiga penumpang berinisial MT, NA, dan YK yang hendak terbang dari Batam menuju Jakarta.

Penindakan bermula dari analisis risiko terhadap sejumlah penumpang penerbangan rute Batam-Jakarta. Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas memeriksa tiga penumpang yang menjadi atensi di area keberangkatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya diduga menyembunyikan barang mencurigakan di dalam tubuh. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan badan dan radiologi (rontgen). Hasil rontgen menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh ketiga penumpang.

BACA JUGA:  Terkait Kasus Dugaan Penyeludupan Pasir Timah KM Maju Berkembang, BC Batam Tetapkan 1 Tersangka

Petugas kemudian mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram. Barang tersebut terdiri atas sekitar 170 gram dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.

Uji awal menunjukkan barang tersebut positif methamphetamine. Petugas kemudian mengirim sampel ke Laboratorium Bea dan Cukai Batam untuk memastikan kandungannya. Hasil pengujian menyatakan barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.

Bea Cukai Batam selanjutnya menyerahkan ketiga penumpang beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses hukum dan pengembangan perkara.

Berdasarkan perhitungan estimatif, penindakan terhadap 490 gram methamphetamine itu diperkirakan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 2.450 jiwa. Penindakan tersebut juga diperkirakan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi sekitar Rp3,92 miliar.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Resmi Buka Latsar CPNS 2026, Cetak ASN Profesional dan Berintegritas

Bea Cukai Batam menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika melalui jalur transportasi udara. Pengawasan dilakukan melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.

Bea Cukai Batam juga terus memperkuat pengawasan lalu lintas barang dan penumpang untuk mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor. Sinergi antarinstansi diperkuat untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.(hbb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *