Jakarta, Posmetrobatam.co: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP yang berlaku masing-masing sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
LPS mempertahankan TBP dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.
Kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94% secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara itu, penyaluran kredit tumbuh 13,66% (yoy).
Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dengan baik dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Kinerja intermediasi yang positif turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. Kondisi tersebut menjadi faktor pendukung ketahanan industri perbankan.
LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan masih berada pada level yang tinggi. Berdasarkan data per Agustus 2026, terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 99,94% dari total rekening bank umum.
Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening, atau 99,97% dari total rekening.
LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK).
LPS mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang LPS, simpanan nasabah perbankan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau dikenal dengan istilah 3T.
Ketiga kriteria tersebut yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
LPS menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan.
Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank. Di sisi lain, perbankan diminta secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi serta meningkatkan perlindungan dan pemahaman nasabah terhadap program penjaminan simpanan. (*/hbb)













