BATAM, http://POSMETROBATAM.CO – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto 11.310 gram melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.
Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian pada 22 dan 24 September 2026 terhadap delapan penumpang tujuan Batam – Singapura.
Penindakan pertama dilakukan Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Batam Centre. Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan seberat 1.875 gram yang dibawa penumpang berinisial SQ. Hasil uji Laboratorium Bea dan Cukai Batam memastikan barang tersebut mengandung emas (Au) kadar 99,530 persen.
Temuan itu dikembangkan melalui analisis risiko pola perjalanan. Dua hari berselang, Kamis (24/9), petugas kembali mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM di Batam Centre dan Harbour Bay. Dari pemeriksaan ditemukan 36 bungkusan bubuk padat seberat 9.435 gram.
Modus yang digunakan beragam, yakni disimpan di dalam tas, disembunyikan di pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang (inserter).
Hasil uji laboratorium terhadap seluruh sampel positif mengandung emas dengan kadar 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Secara total, Bea Cukai mengamankan 43 bungkusan bubuk emas 11.310 gram dari delapan penumpang.
Nilai barang pada penindakan pertama ditaksir Rp4,77 miliar dengan potensi kerugian negara Rp595 juta. Pada penindakan kedua, nilai barang Rp24,46 miliar dengan potensi kerugian Rp3,06 miliar. Total estimasi nilai barang mencapai Rp29,23 miliar dengan potensi kerugian negara Rp3,65 miliar.
Perkara masih dalam proses pemeriksaan untuk tindak lanjut sesuai ketentuan. Terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Bebas, serta PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang ketentuan ekspor-impor barang bawaan penumpang.
Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan di terminal penumpang internasional dilakukan berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko, baik untuk barang masuk maupun keluar Kawasan Bebas Batam.(*/hda)













