Batam, Posmetrobatam.co: Polresta Barelang menindak 267 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan sepanjang 1 Agustus hingga 19 September 2026. Penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah mengantisipasi aksi balap liar dan gangguan ketertiban lalu lintas di Kota Batam.
Hal itu disampaikan Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (21/9) sore.
Selain 267 pelanggaran yang ditindak melalui tilang, polisi mengamankan 267 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Khusus pada 19 September 2026, petugas kembali menindak 30 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis selain menimbulkan kebisingan, juga berpotensi memicu aksi kebut-kebutan dan kecelakaan lalu lintas,” beber Fadli.
Penindakan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan balap liar, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.
Polresta Barelang memastikan penindakan akan diperluas ke lokasi lain yang berpotensi menjadi arena balap liar maupun tempat penggunaan knalpot brong.
Menurut Fadli, penanganan tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Polisi juga menjalankan langkah preemtif dan preventif berupa patroli skala besar, penyuluhan ke sekolah, perusahaan, RT/RW, serta sosialisasi kepada bengkel kendaraan.
Edukasi juga dilakukan melalui radio, media cetak, dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi teknis dan mencegah budaya balap liar, khususnya di kalangan remaja.
Polresta Barelang turut mengingatkan orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat agar mengawasi anak-anak yang telah memasuki usia berkendara. Pengendara diwajibkan berusia minimal 17 tahun, memiliki SIM dan STNK, serta menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kolaborasi keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan penting untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Para pelanggar penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain itu, PP Nomor 80 Tahun 2012 mengatur kewenangan petugas melakukan penyitaan kendaraan yang melanggar persyaratan teknis atau laik jalan. Batas kebisingan kendaraan bermotor juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Polresta Barelang mengajak masyarakat melaporkan aksi balap liar maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(hbb)













