Posmetrobatam.co: Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum membangun untuk memperbarui data dan melaporkan progres pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui sistem Land Management System (LMS).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.
Regulasi tersebut menjadi dasar BP Batam mengevaluasi pemanfaatan lahan. Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan berpotensi ditertibkan sesuai ketentuan berlaku.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penguatan tata kelola pertanahan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan lahan digunakan secara produktif.
“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Dalam laporannya, penerima alokasi tanah wajib mencantumkan lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pembangunan, serta kendala yang dihadapi.
Data tersebut akan menjadi dasar evaluasi pemanfaatan lahan agar setiap alokasi memberikan manfaat optimal bagi investasi dan pembangunan daerah.
BP Batam menegaskan, seluruh data dan dokumen yang disampaikan melalui LMS harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tidak benar maupun keterlambatan pelaporan akan dikenai evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan berlaku.
Dengan penguatan tata kelola pertanahan berbasis sistem digital, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di Batam semakin tertib, produktif, dan mampu meningkatkan daya saing Batam sebagai kawasan investasi unggulan di Indonesia.**













