Batam, Posmetrobatam.co: Upaya mencegah keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) secara nonprosedural ke luar negeri, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, memperketat permohonan paspor baru.
Hingga 28 September 2026, sebanyak 363 permohonan paspor di Batam tidak dapat dilanjutkan atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan dan wawancara petugas.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat 231 permohonan paspor ditolak.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen, keterangan pemohon, serta tujuan perjalanan sebelum permohonan paspor diproses lebih lanjut,” kata Kharisma kepada wartawan, Selasa (29/9).
Dari hasil pemeriksaan sepanjang 2026, Imigrasi Batam menemukan sekitar 26 permohonan dengan indikasi dugaan keberangkatan untuk bekerja secara nonprosedural di luar negeri.
Selain itu, terdapat permohonan yang berkaitan dengan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Dalam kasus tersebut, pemohon diminta melengkapi berkas tambahan atau dokumen pendukung, namun tidak dapat menunjukkannya sehingga permohonan batal dengan sendirinya,” kata dia.
Imigrasi Batam juga menemukan pola keterangan tujuan perjalanan yang perlu didalami petugas.
“Salah satunya pemohon yang menyampaikan rencana wisata ke Malaysia, tetapi tidak mampu memberikan informasi lebih lanjut mengenai negara yang akan dituju ketika menjalani wawancara,” ujar Kharisma.
Adapun Kamboja dan Filipina menjadi negara tujuan yang paling sering muncul dalam permohonan paspor yang ditolak.
Sementara berdasarkan jenis permohonan, penolakan lebih banyak ditemukan pada permohonan paspor baru dibandingkan permohonan penggantian paspor.
Kharisma menyebutkan alasan yang paling banyak ditemukan dalam penolakan berkaitan dengan duplikasi permohonan, seperti pemohon mengajukan paspor baru ketika seharusnya mengajukan penggantian karena paspor sebelumnya hilang atau terdapat perbedaan data.
“Pemeriksaan dan wawancara tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Imigrasi memastikan setiap permohonan paspor memenuhi ketentuan serta mencegah dokumen perjalanan digunakan untuk keberangkatan yang berpotensi melanggar aturan,” kata dia.
Kharisma mengatakan langkah tersebut juga menjadi bagian dari pencegahan terhadap keberangkatan nonprosedural, termasuk dugaan bekerja secara ilegal dan potensi tindak pidana perdagangan orang.(ant)













