Diduga Tipu 4 Calon Bintara Tahun 2024, Oknum Perwira Polisi Ditangkap Polda Kepri

336

Batam, Posmetrobatam.co: Seorang oknum anggota polisi terlibat kasus dugaan penipuan 4 calon Bintara tahun 2024. Pelaku ditangkap Kepolisian Resor Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah menangkap Ipda GP, mantan Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri yang terlibat dalam kasus tersebut, dan telah ditetapkan tersangka.

“Sesuai instruksi Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, tidak ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi Polri,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (11/6)

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, yakni Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam, yang merasa dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.

BACA JUGA:  Polda Kepri Sita Mobil hingga Perhiasan Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kerugian Korban Rp 16,84 Miliar

Kronologi kejadian berawal saat korban dikenalkan dengan tersangka melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, tersangka GP mengaku mampu membantu meluluskan anak korban menjadi anggota Polri asalkan korban menyerahkan sejumlah uang.

Korban percaya dengan janji tersangka, kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian Rp280 juta.

Korban mentransfer uang kepada tersangka mulai 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama tersangka, dan penyerahan tunai.

“Namun, setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan,” katanya.

BACA JUGA:  Dugaan Video Asusila, Polda Kepri akan Minta Klarifikasi Gustian Riau Selaku Pelapor

Bahkan, lanjut dia, sejak akhir September 2024, tersangka tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Atas dasar tersebut, korban lalu melaporkan ke pihak kepolisian.

Selain menangkap tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, satu bundel rekening koran bank BRI, dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra.

Pandra mengatakan, dari hasil penyidikan, diketahui tersangka sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun, dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh tersangka.

“Kapolda menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi, akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” kata Pandra.

BACA JUGA:  Distribusi BBM Non Subsidi di Batam Tetap Terjaga

Atas perbuatannya tersangka GT disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Perwira menengah Polri menyebut saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Pandra mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Karena, proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik KKN atau gratis dari pungutan biaya.

“Bila ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” kata Pandra.(ant)