Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak 13 pemohon yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) memanfaatkan layanan pembuatan paspor Rp0 atau gratis sepanjang tahun 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan, layanan paspor gratis tersebut ditujukan kepada calon PMI yang memenuhi persyaratan untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
Ia menambahkan calon pekerja migran dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan melampirkan surat rekomendasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), serta surat pengantar dari perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia yang resmi.
“Calon pekerja migran harus melengkapi persyaratan tersebut agar identitasnya dapat dimasukkan ke dalam sistem dan memperoleh fasilitas paspor dengan biaya nol rupiah,” kata Kharisma, Senin (26/10).
Ia mengatakan, paspor yang diberikan melalui fasilitas tersebut merupakan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun.
Calon pekerja migran yang telah melengkapi persyaratan dapat mengajukan permohonan sesuai prosedur pelayanan di Kantor Imigrasi Batam.
“Jadi mekanismenya pemohon pengajuannya bisa langsung datang ke kantor imigrasi atau sistem walk-in. Nanti bisa melapor ke petugas CS kami dan tentu pemohon tersebut sudah membawa berkas persyaratan pembuatan paspor beserta surat rekomendasi dari BP3MI dan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia),” ujar dia.
Kharisma menyebutkan layanan tersebut menjadi salah satu fasilitas untuk mendukung calon pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi, dengan tetap memenuhi ketentuan administrasi keimigrasian yang berlaku.(ant)
Tampilan:
Klik: 0













