Kasus Pemberangkatan Ilegal 15 WNA ke Malaysia dari Batam Ditangani Imigrasi Kepri

Kepri, Posmetrobatam.co: Upaya pemberangkatan ilegal 15 warga negara asing (WNA) ke Malaysia dari Batam yang digagalkan tim gabungan TNI pada Selasa (20/10), kini didalami pihak Kantor Wilayah (Kanwil)  Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan 15 WNA tersebut dari Komando Daerah TNI Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) pada Rabu (21/10) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada tanggal 21 itu penyerahan dilimpahkan ke kami. Dari 15 orang ini, saat ini kami tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi di Tanjungpinang karena ruang detensi Imigrasi Batam tidak mampu menampung,” kata Guntur, Senin (26/10).

Ia merinci, penyerahan pertama terdiri atas 12 WNA yang diduga berkewarganegaraan Vietnam pada pukul 15.45 WIB. Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB, diserahkan dua warga negara Vietnam dan satu warga negara Myanmar.

BACA JUGA:  Ini Isi Edaran Menag Terkait Ramadhan 2024

“Saat ini kami melakukan pendalaman, kami juga berkoordinasi dengan penyidik polisi, yang mana diduga 15 WNA bisa kami kenakan dua aturan keimigrasian,” kata dia.

Menurut dia, penyidik sedang mendalami kemungkinan penerapan Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian terkait masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

Selain itu, mereka juga berpotensi dijerat Pasal 119 terkait orang asing yang berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

“Dari 15 yang dilimpahkan kepada kami, tidak ada satupun yang memiliki dokumen perjalanan (paspor). Makanya saat ini masih dalam tahapan penyidikan, dimana paspor tersebut dan mengapa mereka tidak memiliki paspor,” ujarnya.

BACA JUGA:  Disdukcapil Batam Hadirkan Layanan Ketapel di Bazar Batamliciouz Selama Libur Nataru

Berdasarkan penelusuran awal melalui data keimigrasian dan pemeriksaan identitas, sebagian WNA tersebut diduga masuk ke Indonesia secara resmi pada Agustus dan September 2026 dengan tujuan awal berwisata.

Guntur mengatakan, pihaknya masih menyelidiki apakah paspor tersebut sengaja dibuang oleh pemiliknya atau berada dalam penguasaan pihak lain.

“Mereka masuk ke Indonesia juga melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi dengan paspor, namun saat dilimpahkan ke kami, tidak ada paspornya,” kata dia.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pasal 113 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Sementara Pasal 119 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Diketahui, tim gabungan Kodaeral IV bersama Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing (Satgas POA) BAIS TNI menggagalkan dugaan upaya pemberangkatan 15 WNA tanpa melalui TPI resmi pada Selasa (20/10).

BACA JUGA:  BRI Salurkan Bantuan Sound System untuk Masjid Jami' Nurul Amanatul Haq di Batam

Para WNA kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi setempat untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.(ant)

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *