Kasus Korupsi BNPB, KPK Dalami Keterlibatan Perusahaan Terafiliasi Istri Tersangka dan Suharyanto

Jakarta, Posmetrobatam.co: Sejumlah pengadaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memenangkan perusahaan terafiliasi istri tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Beberapa perusahaan, komisaris utamanya ataupun direkturnya adalah istri dari BMS. Tentu itu semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik terkait unsur adanya dugaan konflik kepentingan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan, Rabu (21/10).

BMS merupakan Bima Setiawan yang merupakan salah satu tersangka kasus tersebut sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Menurut Budi, KPK mendalami hal tersebut karena sejumlah proyek diduga sengaja diatur untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu.

“Ada dugaan beberapa proyek ini memang sengaja di-plotting (diatur, red) untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu, di antaranya ada perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu tersangka, yaitu BMS,” katanya.

BACA JUGA:  Pakar Perkirakan MK Tak Diskualifikasi Paslon Pilpres 2024

Di sisi lain, dia mengatakan KPK tengah mendalami dugaan suap pengadaan yang dilakukan oleh pihak swasta kepada pihak-pihak di BNPB.

“Ini terkait dengan proyek apa saja, tempusnya (waktunya, red) kapan, berapa jumlahnya, dan sebagainya,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Salah satunya Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung sedang menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

BACA JUGA:  KPK Tinjau Proyek Pembangunan di Batam, Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Selain itu, KPK mengungkapkan telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut.

KPK juga mengatakan telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto, dan akan bersurat kepada Panglima TNI terkait keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.(ant)

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0
BACA JUGA:  KPK: Fuad Hasan Sempat Bertemu Yaqut Bahas Kuota Haji Tambahan 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *