Batam, Posmetrobatam.co: Bareskrim Polri telah melakukan penindakan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam. Polisi menyegel tiga lokasi dan menemukan ratusan narkoba serta menyita belasan mobil mewah.
Penggerebekan itu dimulai dari Senin, 10 Agustus 2026. Polisi lalu menyegel Tempat hiburan malam (THM) yang disegel tersebut, yakni HH Club atau P3, Newton Club atau P2 dan V Club yang berada di kawasan Newton, Jodoh, serta F1 Club yang berada di belakang Planet Holiday Hotel atau sebelumnya Diskotek Planet 1 yang kesohor sebagai tempat dugem sejak puluhan tahun.
Dalam operasi senyap itu, petugas menyita 762 butir ineks atau ekstasi dan 11 kendaraan roda 4. Sementara pria berinisial B yang disebut-sebut terlibat dalam peredaran barang haram di THM dan pemilik kendaraan tersebut melarikan diri.
Penyegelan tersebut disebut merupakan rangkaian kegiatan penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim dalam pengusutan perkara yang sebelumnya dilakukan terhadap HH Club di Batam.
Informasi yang dihimpun di lapangan, ketiga tempat hiburan malam yang diidolakan para clubber itu disebut-sebut milik (owner) satu orang yang juga bergelut di bidang kepelabuhan, pasar, perhotelan hingga apartemen.
THM tersebut juga kerap menjadi sasaran razia aparat TNI yang menyasar kedisiplinan anggota.
Selain menyegel tempat hiburan malam, penyidik juga mengamankan 11 unit kendaraan. Kendaraan tersebut untuk sementara dititipkan di Polda Kepri.
Kendaraan yang disita yakni Hummer H2 SUT Double Cabin warna hitam DK 1 JD, Mitsubishi Pajero Sport warna silver dengan nomor polisi BM 1655 UE, Mitsubishi Xpander warna hitam BP 1497 IS, Jeep Wrangler Rubicon warna cokelat B 2374 SXI, Daihatsu Rocky warna putih BP 1357 CC.
Ada juga Toyota Fortuner warna hitam BP 1745 RI, Honda Brio warna putih BP 1814 QR, Jeep Wrangler Rubicon warna hitam BP 378 VB, Toyota Fortuner warna hitam BK 1862 AD, dan Toyota Innova Venturer warna putih B 2736 UKP, Toyota Avanza warna hitam BP 1223 GP.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan itu berlangsung pada Senin (10/8) sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
“Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi,” kata Eko Hadi, Senin.
Selain itu, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti narkoba. Terkait kasus maupun kronologi pengungkapan, Eko mengatakan, detail informasi akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” ucapnya.(*/red)













