BATAM, POSMETROBATAM: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil menangkap tiga unit kapal pencuri ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia yaitu dua kapal di laut Natuna dan satu kapal di selat Malaka.
Ketiga kapal asing tersebut tidak memiliki dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.
“Penangkapan kapal ikan asing ilegal ini dilakukan dalam kurun waktu bersamaan,” ucap PLT Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)
Pung Nugroho Saksono di pangkalan PSDKP Batam, Sabtu (4/5) malam.
Menurut pria yang akrab dipanggil Ipunk ini kalau saat operasi penangkapan, sempat diwarnai suara tembakan peringatan kepada kru kapal yang berusaha kabur.
Hingga petugas berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan 2 unit kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di laut Natuna Utara.
“Jadi ketiga kapal asing tersebut tidak memiliki dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl,” imbuhnya.
Lanjut Pung, alat tangkap trawl ini merusak terumbu karang yang ada. Dan kerusakan ekologi ini lebh besar dari pada kerugian yang diambil.
Diketahui dua kapal asing Vietnam memiliki nomor lambung BV 4417 TS dengan jumlah 15 ABK dan kapal BV 1182 TS dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Vietnam dengan muatan sebanyak 10 ton ikan campur.
Kemudian satu unit kapal berbendera Malaysia KM SLFA 5178 dengan 3 ton muatan ikan campur. Saat ini kapal dibawa ke pelabuhan PSDKP Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.(cnk)













