OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

14

Batam, posmetrobatam.co: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Citra Niaga (DCN), Malang, Jawa Timur, Rabu (25/3). Tersangka diamankan setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik OJK.

Tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur melakukan pengamanan pada 9–10 Maret 2026. Berdasarkan pemantauan, tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya justru bergerak menuju Jakarta.

Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tim Korwas PPNS Bareskrim Polri langsung mengamankan tersangka. Petugas kemudian membawa tersangka kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK. Setelah diperiksa, tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Dibagi Dua Klaster

Selain tersangka, tim gabungan juga membawa seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan melalui koordinasi antara penyidik OJK dan Kepolisian.

Upaya paksa yang dilakukan Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan penyidik OJK merupakan implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini juga memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK mengapresiasi dukungan Kepolisian, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam proses membawa, menangkap, dan menahan tersangka.

Melalui sinergi tersebut, OJK berharap penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. (hbb)

BACA JUGA:  Mentan: Pasokan Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024 Surplus 88 Ribu Ekor