Polda Kepri Tangani Laporan Dugaan Tipikor Klaim BPJS Kesehatan Fiktif, Penyidik Periksa Kadinkes

169

Kepri, Posmetrobatam.co: Polda Kepri menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) klaim BPJS Kesehatan fiktif yang terjadi di Kota Tanjungpinang. Kasus tersebut tengah didalami dengan memanggil pihak terkait.

Terkait pengusutan itu, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri meminta keterangan Rustam selaku Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang di Mapolda Kepri, Kamis (22/1).

“(Permintaan keterangan) ini masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Mengenai pemanggilan hari ini saya belum dapat info, saya cek dulu,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Gokma Uliate Sitompul, Kamis malam.

Menurut Gokma, pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait laporan tersebut. Namun, membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan di wilayah Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Jajaran Polda Kepri Salat Ghaib untuk 3 Personel Tewas Ditembak di Lokasi Judi Sabung Ayam

“Masih meminta keterangan. Yang Kadinkes dimintai klarifikasi,” katanya.

Sementara itu, kedatangan Rustam selaku Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang Dinas ke Mapolda Kepri terpantau dari daftar buku tamu di lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dia terpantau datang pukul 09.49 WIB, kemudian langsung menuju lantai tiga ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Rustam meninggalkan Mapolda Kepri pukul 16.33 WIB. Dirinya membenarkan kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang melibatkan salah satu klinik kesehatan di Tanjungpinang.

“Iya (benar) dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tindak lanjut persoalan biaya kesehatan di klinik. Kami hadiri. Pada prinsipnya kami hadapi dan berikan keterangan,” kata Rustam.(ant)

BACA JUGA:  Gejala Diabetes Tipe 1 pada Anak, Salah Satunya Mengalami Peningkatan Rasa Haus yang Tidak Wajar