Susun Peraturan Syarat Capres, KPU Tetap Atur Minimal 40 Tahun

75
Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota mengikuti upacara pelantikan di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/6/2023). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

POSMETROBATAM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selesai menyusun rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam beleid tersebut, KPU tetap menetapkan usia minimal capres dan cawapres di angka 40 tahun.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya mengetahui perihal adanya gugatan penurunan usia capres/cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi. Namun, dia menegaskan, dalam menyusun peraturan, KPU harus merujuk pada aturan yang berlaku.

Dalam Pasal 169 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berlaku, usia minimal masih ditetapkan 40 tahun. “Jadi, kami melaksanakan apa yang menjadi ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam uji publik Peraturan KPU di Grand Mercure Jakarta Senin (4/9).

BACA JUGA:  Nasdem Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran, Evaluasi Usulan Hak Angket

Terkait proses di MK, Idham menyebut KPU akan memperhatikan prosesnya. Jika nanti ada putusan yang berkonsekuensi pada perubahan, maka KPU akan melakukan penyesuaian.

Namun, Idham enggan mengomentari soal potensi perubahan atas gugatan tersebut. Dia menyebut itu wewenang MK.

“Berkenaan dengan judicial review di MK berkaitan dengan syarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya ada di MK,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Partai Solidaritas Indonesia beserta Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah menggugat syarat usia capres dan cawapres ke MK. Mereka meminta agar MK menurunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Mereka berdalih, penurunan syarat usia diperlukan untuk memgakomodasi anak muda. (jp group)

BACA JUGA:  Bantah Kadernya Ramai Mundur Usai Kunjungan Prabowo, PSI: Hoaks!