Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Batam, 116 Faskes Tingkat I Wajib Melayani Seluruh Peserta JKN

45

Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak 116 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Batam telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Batam, dan siap melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam, Harry Nurdiansyah, Rabu (25/6) mengatakan, untuk wilayah Batam terdapat 116 FKTP yang terdiri dari 21 puskesmas, 88 klinik pratama, tiga klinik Polri, dan empat klinik TNI.

“Berdasarkan data hingga saat ini, sebanyak 116 FKTP, baik puskesmas, klinik TNI/Polri serta klinik pratama di Batam telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam program JKN. Jadi faskes-faskes ini wajib melayani seluruh peserta JKN,” ujar Harry.

BACA JUGA:  KPK RI dan DPRD Batam Perkuat Komitmen Dalam Pencengahan Korupsi

Selain itu BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 22 rumah sakit di Batam sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bagi peserta JKN.

Terkait keberlangsungan kerja sama dengan FKTP dan FKRTL, BPJS Kesehatan melakukan perpanjangan setiap tahunnya.
Hal tersebut sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan kerja sama yang dijalin dengan FKTP serta FKRTL, sesuai dengan pasal perjanjian kerja sama.

“Kerja sama tidak terus menerus. Kalau ada faskes yang tidak komit dalam menjalankan kerja samanya, dengan baik dalam pasal perjanjian kerja sama, ya bisa saja kita berakhir kerjasamanya,” ujar dia.

Dalam mendukung kelancaran pelayanan bagi peserta JKN, BPJS Kesehatan mengoptimalkan peran BPJS Siap Bantu atau BPJS Satu di rumah sakit yang ada di Kota Batam.

BACA JUGA:  Dialog Bersama Masyarakat: Pembangunan Kepri Maju & Merata Mudah Dilakukan Jika HMR Gubernur

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Batam, Ilham di Batam, Selasa, mengatakan terdapat empat petugas BPJS Satu yang disiapkan pada 22 rumah sakit di kota itu.

“Setiap petugas memiliki penanggung jawab rumah sakit masing-masing secara bergilir. Tugas utama mereka adalah menerima dan menindaklanjuti keluhan dari peserta JKN yang sedang menjalani layanan di rumah sakit,” kata Ilham.

Selain menerima keluhan atau laporan dari peserta JKN, kata dia, petugas BPJS Satu juga melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan fasilitas dan sarana yang diterima oleh peserta sesuai dengan ketentuan.(ant)