Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi PNBP Pemandu Pelabuhan se-Batam Ditolak PN

167

Batam, Posmetrobatam.co: Status tersangka dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pemandu pelabuhan se-Batam dinyatakan sah, usai Pengadilan Negeri Batam secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Heri Kafianto.

“Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka penetapan Heri Kafianto sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, Senin (2/6).

Teguh menyambut baik putusan itu Pengadilan Negeri Batam sebagai bentuk penguatan terhadap proses penegakan hukum yang berjalan sesuai koridor dan mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, katanya, proses penyidikan terhadap perkara ini akan terus dilanjutkan guna menuntaskan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Beri Pinjaman untuk UMKM Bunga Nol Persen, Pemko Batam 4 Persen

Menurutnya, penyidik telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai hukum acara.

“Selanjutnya, penyidik akan segera menuntaskan penyidikan dan menyusun berkas perkara secara komprehensif agar perkara ini segera dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/6).
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto pada tanggal 7 Mei 2025 bertujuan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri.

Dalam permohonannya, pemohon menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang: Momen untuk Merenung dan Menghormati Para Pahlawan

Maka itu, ia meminta hakim praperadilan untuk menyatakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan terhadap dirinya batal atau tidak sah dan memerintahkan termohon (Kejati Kepri) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon Heri Kafianto.

Sebelumnya, tersangka Heri Kafianto yang merupakan mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Kepri, pada tahun 2015 sampai 2021.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025. Tersangka Heri Kafianto diduga berperan dalam memberikan dan menunjuk perusahaan lain untuk mengelola fasilitas milik BP Batam.

BACA JUGA:  Pelni Sediakan 547.549 Tiket di Natal dan Tahun Baru, Cek di Aplikasi Ini…

Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan yang berlangsung secara terbuka dan menghadirkan bukti serta argumen dari kedua belah pihak, Hakim Pengadilan Negeri Batam berdasarkan Putusan Nomor : 4/Pid.Pra/2026/PN Btm tanggal 2 Juni 2025 memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena telah merugikan negara dalam jumlah besar, yang mencapai sekitar Rp14 miliar.

“Kejati Kepri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum,” tegas Teguh.(ant)