Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak 114 orang diamankan dalam razia di kawasan Kampung Madani (sebelumnya Kampung Aceh) Kecamatan Seibeduk, Kota Batam. Dan 108 warga positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Kini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyiapkan asesmen dan rehabilitasi.
Razia tersebut dilaksanakan pada Minggu (6/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi mengamankan 114 orang. Dari jumlah tersebut, 108 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi, Nona Pricillia Ohei dalam keterangannya, Senin (7/9), menyampaikan dalam razia itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata angin, alat hisap, pipet, serta 10 unit sepeda motor.
“Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 114 orang yang diamankan, sebanyak 90 laki-laki dan 18 perempuan dinyatakan positif. Sedangkan enam orang dinyatakan negatif, terdiri dari lima laki-laki dan seorang perempuan,” katanya.
Selanjutnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akan melakukan penyidikan untuk menentukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nona mengatakan, kegiatan razia merupakan bagian dari upaya Polda Kepri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban, sekaligus mencegah dan menindak penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Kepri dalam mendukung P4GN. Penanganan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap peredaran gelap, tetapi juga melalui langkah pencegahan, deteksi dini, serta penanganan terhadap penyalahgunaan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Nona.
Selanjutnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri akan melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya.
Polda Kepri juga akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Upaya P4GN membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika, menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkoba, serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” katanya.
Nona menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa untuk menyampaikan informasi maupun memperoleh bantuan kepolisian.(ant)













