Bos PT BRB Tersangka, Konsumen Kirim Papan Bunga ke Polresta Barelang

BATAM, POSMETROBATAM: Belasan papan bunga ucapan atas pelantikan pamen (perwira menengah) di lingkungan Polresta Barelang dari kolega berjejer di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (10/10).

Dari sekian papan bunga, terselip dua ucapan yang berbeda dari masyarakat ruko Bidaayu Trade Center (BTC).

Sejumlah konsumen korban dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh direktur PT BRB berinisial NH ini tengah bahagia. Selain mengirim papan bunga, konsumen untuk kesekian kalinya mendatangi Mapolresta.

“Kami berterima kasih kepada Kapolresta beserta jajaran yang telah memproses kasus ini, yang pada akhirnya setelah dua tahun berjalan, konsumen mendapat keadilan,” kata Hasan, Penasehat Hukum dari konsumen BTC, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA:  Dua Pasang Bacalon Jalani Tes Kesehatan, Ketua KPU Batam Bilang Begini

Pihaknya ingin keadilan yang hakiki dalam perkara tersebut. Konsumen meminta agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kami minta agar tersangka ditahan. Karena NH inilah yang paling bertanggungjawab kepada konsumen,” pinta Hasan didampingi tim mediator Petra Tarigan serta konsumen lainnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, surat ketetapan tentang penetapan tersangka itu terlampir di Nomor S.Tap/ 114/X/Res.1.11/2023/ Reskrim, tanggal 6 Oktober 2023 atas nama NH.

“Yang bersangkutan (NH) sudah kita tetapkan statusnya tersangka. Tapi untuk penahanan tersangka dalam proses,” kata Budi dikonfirmasi. Lanjut dia, apakah nantinya akan ada pengajuan penangguhan penahanan, itu keputusan dari pimpinan.

Diketahui, masalah konsumen yang membeli ruko di BTC, Mangsang, Seibeduk, Kota Batam ini sudah menahun tak kunjung selesai. Karena BPHTB, AJB SHGB bangunan yang dijual developer
diduga bermasalah, hingga sampai ke ranah hukum.(cnk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *