Razia Pajak Kendaraan Bermotor, 45 Kendaraan Terjaring

92

BATAM, POSMETROBATAM: Setidaknya, 45 kendaraan bermotor terjaring razia. Hal itu dilakukan UPT Samsat Batuaji dalam rangka menertibkan wajib pajak.

Kegiatan ini berlangsung di jalan raya depan stadion Tumenggung Abdul Jamal, Mukakuning, Senin (6/11) pagi.

Seperti diketahui, razia dilakukan bersama Satlantas Polresta Barelang. 45 unit motor tersebut kedapatan belum membayar pajak. Pemilik kendaraan diwajibkan menuntas tunggakan pajak kendaraannya, saat itu juga.Tunggakan pajak tahunan langsung bayar ditempat dan pajak lima tahunan diarahkan melunasinya di Samsat Batam Center.

Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan menuturkan, razia pajak kendaraan bermotor ini akan terus dilaksanakan kedepannya, dengan target semua pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor nya.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

Sebelumnya Dispenda Kepri mencatat masih ada 40 persen kendaraan di Kepri, yang menunggak pajak dan terbanyak di kota Batam.

“Kebetulan program pemutihan juga masih berjalan, sehingga yang belum melaksanakan wajib pajak kendaraannya diarahkan untuk segera membayar dengan memanfaatkan program pemutihan yang masih berjalan ini,” ujar Patrick.

Razia pajak kendaraan bermotor ini juga sekaligus ajakan kepada masyarakat di Batam yang masih menunggak pajak agar segera melaksanakan pembayaran pajak.

Masih dengan Patrick, selain melaksanakan razia, dalam mencapai target penarikan pajak kendaraan bermotor juga sudah melaksanakan penagihan aktif kepada pemilik kendaraan bermotor dari rumah ke rumah.

“Tagih aktif juga masih berjalan, cuman ada kendala dengan alamat di dokumen kendaraan yang tidak sama. Yang alamatnya sama tetap kita laksanakan tagih aktif, sementara yang alamatnya beda, ditertibkan dengan razia seperti ini,” tutup Patrick.

BACA JUGA:  Batam Bershalawat akan Digelar Sempena HUT Kemerdekaan RI ke-80

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Kepri yang disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad buka program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini untuk membantu meringankan beban masyarakat dengan denda ataupun biaya admin pajak kendaraan bermotor. Program ini dimulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023. (jho)