Satresnarkoba Polres Bintan Ungkap Kasus Narkotika, 1 Pria dan 36 Paket Diduga Sabu Diamankan

Bintan, Posmetrobatam.co: Satresnarkoba Polres Bintan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Minggu (18/10) sekitar pukul 00.20 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, seorang laki-laki berinisial DS, 36 tahun, diamankan di sebuah pondok di kawasan Perumnas Kijang Permai Km. 23, RT 003/RW 010, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, dengan barang bukti 36 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Onny Chandra, S.IP., melalui Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako menjelaskan, selain barang bukti diduga sabu, petugas turut mengamankan satu set alat isap sabu atau bong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Android, satu bundel plastik bening, satu buah gunting, satu buah kaca pireks, serta satu buah pemantik api rakitan.

BACA JUGA:  Blackout di Bintan, Jajaran Polres Tingkatkan Patroli dan Pengamanan

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB mengenai seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Bintan Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Bintan dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan DS di sebuah pondok. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 36 paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Kasihumas menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Inflasi Kepri November 2025 Melandai ke 0,23 Persen, Dorongan Terbesar dari Sektor Transportasi

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mendalami perkara ini. Setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bintan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Bintan.

Polres Bintan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.(aiq)

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0
BACA JUGA:  Rakercab Pramuka Kabupaten Natuna 2025, Pentingnya Penyelarasan Visi hingga Pembinaan Generasi Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *