Tersangka Kasus TPPO di Kepri Dibawa ke Polda NTT, Dijebloskan Dalam Tahanan

Kupang, Posmetrobatam.co: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang pria berinisial R, yang diduga sebagai pimpinan PT Tugas Mulia, terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban berinisial YN pada Jumat (23/10).

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol  Henry Novika Chandra di Kupang, Jumat (23/10), mengatakan, penahanan dilakukan setelah R menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang pada 18–22 Oktober 2026 dan menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Polda NTT berkomitmen menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap fakta yang ditemukan penyidik akan didalami untuk memperkuat pembuktian serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat,” katanya, Jumat.

Henry menjelaskan sebelum ditahan, R dibawa dari Kota Batam, Kepulauan Riau, ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan. Setelah kondisinya dinyatakan memungkinkan, penyidik Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO memeriksa R sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukum.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi Hampir Seluruh Wilayah Indonesia pada Minggu, Kepri Terpantau

Penyidik juga menyita gawai milik tersangka untuk kepentingan pengumpulan alat bukti.

Setelah pemeriksaan kesehatan lanjutan, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan. R kemudian dibawa ke rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni R yang dikaitkan dengan PT Tugas Mulia dan S yang diduga berperan sebagai perekrut korban di Kupang. S sebelumnya telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik.

Kasus tersebut bermula pada 22 Januari 2026 di wilayah Kupang Tengah, NTT.

Korban YN diduga direkrut oleh S, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengannya, dengan tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), gaji besar, dan masa kerja selama 4 bulan.

Namun, setelah tiba di Batam, korban diduga diserahkan kepada pihak penyalur tenaga kerja yang dikaitkan dengan PT Tugas Mulia.

Korban kemudian ditempatkan bekerja di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dengan kontrak kerja selama 2 tahun, berbeda dari informasi awal yang diterimanya saat perekrutan.

BACA JUGA:  Ini Isi Edaran Menag Terkait Ramadhan 2024

Selain perbedaan masa kerja, korban diduga mengalami pemotongan gaji dengan alasan penggantian biaya tiket pesawat dari NTT ke Kepulauan Riau.

Korban kemudian berupaya keluar dari situasi tersebut dan, dengan bantuan diaspora NTT di Batam, berhasil dipulangkan ke NTT sebelum melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda NTT.

Penyidik menerapkan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan. Penerapan pasal tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penghitungan restitusi bagi korban. Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli ketenagakerjaan untuk memperjelas unsur pidana serta aspek ketenagakerjaan dalam perkara tersebut.

Setelah kelengkapan penyidikan terpenuhi, penyidik merencanakan pengiriman berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA:  Inisiatif Baru: Kepri dan Johor Mudahkan Wisatawan dengan Program Perbatasan Khusus

Polda NTT mengimbau masyarakat yang menerima tawaran pekerjaan di luar daerah agar memeriksa legalitas perusahaan penyalur, memastikan kejelasan kontrak, besaran gaji, masa kerja, dan biaya keberangkatan. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan perdagangan orang kepada aparat penegak hukum.(ant)

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *