Dua Titik SPPG di Batam Diduga Diperjualbelikan, Korban Rugi Rp400 Juta

115

Batam, Posmetrobatam.co: Dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Batam yakni Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubukbaja diduga diperjualbelikan seharga Rp200 juta per lokasi. Hal ini menimpa seorang pria inisial HH, yang mengaku kehilangan Rp400 juta.

Kasus ini ditangani Polda Kepri bersama Polresta Barelang. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas dugaan praktik jual beli titik SPPG yang dinilai mencederai program pemerintah untuk pemenuhan gizi anak.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo mengatakan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang tidak boleh dimanfaatkan oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai ada keputusan hukum. Program ini adalah program untuk mensejahterakan rakyat, sehingga harus kita kawal bersama,” ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5).

Anom menegaskan masyarakat tidak perlu membayar untuk mendapatkan titik SPPG karena Badan Gizi Nasional (BGN) telah memastikan seluruh proses pengajuan dilakukan secara gratis. Iameminta warga segera melapor apabila menemukan pihak yang menawarkan lokasi dapur MBG dengan nilai tertentu.

BACA JUGA:  Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Batam Raih Penghargaan Penurunan Kemiskinan dan Stunting

Kasus ini bermula saat HH ditawari dua titik SPPG oleh pria berinisial I pada 1 Maret 2026. Setelah itu, HH diarahkan berkomunikasi dengan HM (40) yang mengaku sebagai pengurus salah satu yayasan. Dalam prosesnya, korban menyetujui pembelian dua titik dapur MBG dengan harga Rp200 juta per titik.

Sementara, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan kesepakatan kerja sama antara korban dan HM bahkan sempat ditandatangani di kantor notaris di Kecamatan Bengkong pada 3 Maret 2026.

“Setelah penandatanganan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada rekening milik HM,” kata Fadli.

Dana tersebut dikirim dalam dua tahap, yakni Rp250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI.

BACA JUGA:  Rutan Batam Dapat 2 Penghargaan di HUT RI dan Hari Pengayoman, Karutan Ingatkan Layanan Berkualitas

Namun dapur MBG yang dijanjikan tidak pernah beroperasi. Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan kepada RDWT (38), tetapi hingga kini belum menerima pengembalian dana.

Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan HM, RDWT, OM (41), dan I (39) dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Hari ini rencana akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Fadli.

Hasil pendalaman menunjukkan Yayasan Gema Solidaritas Nusantara memang pernah mengajukan tujuh titik SPPG di Batam sejak Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap verifikasi. Meski demikian, polisi memastikan transaksi yang dilakukan para terlapor tidak berkaitan dengan titik resmi yang terdaftar di BGN.

BACA JUGA:  Ratusan Peserta Antusias Ikuti Fun Run Bersama Smartfren di Batam

Di sisi lain, Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya kembali menegaskan bahwa seluruh pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi BGN tanpa biaya apa pun.

“Program makan bergizi ini program yang sangat mulia dari Presiden untuk jutaan anak-anak Indonesia. Jangan sampai dikotori oknum-oknum yang memanfaatkan penjualan titik demi kepentingan pribadi,” ujar Sony.

Menurut dia, dugaan penipuan serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain. Bahkan aparat kepolisian disebut telah menangkap pelaku kasus serupa di Jawa Barat. BGN memastikan akan mencoret titik SPPG yang terbukti diperjualbelikan sambil menunggu proses hukum berjalan.

“Jika ada temuan SPPG yang mencurigakan, kami mengimbau warga untuk segera melapor,” pesan Sony. (hbb)