WN Malaysia Merampok di Kawasan Harbour Bay Batam, Pelaku Bawa Airsoft Gun dan Sajam

Batam, Posmetrobatam.co: Seorang warga negara Malaysia berinisial KCL yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senapan angin dan senjata tajam di area Harbour Bay, Batu Ampar, diamankan polisi.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Korban sedang mengurus pajak mobil di Samsat Harbour Bay, lalu hendak menuju ATM. Lalu ia masuk mobil dan menyuruh korban untuk keluar dari kawasan,” katanya, Jumat (6/11).

Agung mengatakan, korban diancam dengan beberapa senjata.

“Pelaku mengancam korban menggunakan senjata airsoft gun (senapan angin) dan senjata tajam, kemudian meminta korban mentransfer uang ke rekening pribadi pelaku. Korban sempat berteriak dan didorong oleh pelaku untuk keluar, sebelum kendaraan milik korban dibawa kabur,” katanya.

BACA JUGA:  26 Cewek Dijual di Forum Kaskus, Pelakunya Ditangkap Polda Kepri

Petugas yang mendengar teriakan korban turut menyampaikan informasi kepada jajaran Polresta Barelang untuk melakukan pengejaran serta mengamankan pelaku.

Agung menjelaskan, KCL memilih korban secara acak setelah melihatnya menuju ATM.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp292 juta, dari nilai akumulatif mobil dan uang yang dibawa oleh korban.

Berdasarkan pemeriksaan awal, KCL merupakan warga negara Malaysia yang datang ke Batam untuk berlibur sekitar 15 September 2026.

Ia tinggal di salah satu apartemen di kawasan Harbour Bay dan telah tiga kali mengunjungi Batam dengan alasan berlibur.

“Motif pelaku karena tidak memiliki uang untuk kembali ke Malaysia, sehingga berupaya melakukan perampokan,” ujar Agung.

BACA JUGA:  Perhatikan Beberapa Kesalahan yang Sering Dilakukan Umat Muslim saat Jalankan Puasa

Dari penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban, uang tunai Rp1 juta, satu senapan angin, dan satu bilah pisau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas di ATM, serta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak ditinggalkan tanpa pengawasan.

“Mohon agar masyarakat dapat berhati-hati saat di ATM, melihat sekitarnya dan juga memastikan agar mobilnya terkunci,” katanya.(ant)

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0
BACA JUGA:  "Bisa Beladiri, Pasti Bisa Melawan Bully"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *