Bareskrim Ungkap Penyadap Telpon Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik, 3 Orang Ditahan

Jakarta, Posmetrobatam.co: Polri menahan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access menyadap Presiden RI hingga organisasi masyarakat (ormas) di

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11), mengatakan, tiga tersangka itu berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” katanya.

Untuk kronologi, Asep menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Penyadapan itu, kata dia, dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

BACA JUGA:  Bareskrim Selidiki Dugaan Sabotase Blackout di Batam, Kejanggalan CCTV di GI Sei Harapan hingga Circuit Breaker

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus pada sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak.

Menurut Asep, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam aturan tersebut, penyadapan harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

BACA JUGA:  Usulkan Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar, Mardiono: Tapi Tidak Ngotot

Dalam proses penyidikan, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang dan ahli sebanyak tiga orang. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Selain tiga tersangka, Asep menyebut bahwa terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

2. Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

3. Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

BACA JUGA:  IBA Berikan Beasiswa Santri dan Mahasiswa Universitas Syeikh Nawawi

Untuk selanjutnya, para tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.(ant)

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *