Batam, Posmetrobatam.co: Sejumlah perusahaan di kawasan industri di Kepri jadi sorotan, karena menjalani praktik menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha mikro. Tujuannya agar membayar pekerja di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diky Wijaya mengatakan, praktik tersebut masih ditemukan di kawasan industri, termasuk perusahaan yang mempekerjakan ratusan orang tetapi menggunakan klasifikasi usaha mikro. Sehingga pembayaran upah didasarkan pada kesepakatan dengan pekerja.
“Perusahaan seperti ini terus kami dorong agar mengubah klasifikasi NIB-nya dari mikro menjadi menengah. Dengan begitu, ketentuan UMK bisa diberlakukan kepada pekerjanya,” ujarnya, Kamis (5/11).
Menurut dia, terdapat perusahaan yang mempekerjakan sekitar 250 hingga 300 orang, tetapi masih menggunakan klasifikasi usaha mikro.
Pengawasan terhadap perusahaan tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan perlindungan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Persoalan tersebut disuarakan ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat menggelar demonstrasi di depan Graha Kepri Batam.
Ketua DPW FSPMI Kepri sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto mencontohkan pekerja dengan keahlian khusus, seperti juru las, yang hanya menerima upah sekitar Rp3 juta per bulan karena perusahaan tempatnya bekerja menggunakan NIB usaha mikro.
“Ini tidak adil. Ada pekerja welder yang memiliki keterampilan, tetapi gajinya hanya Rp3 juta karena perusahaan menggunakan NIB UMKM. Kami meminta pemerintah terus melakukan penertiban agar pekerja mendapatkan hak yang sama,” ujarnya.
Selain pengawasan upah, massa aksi juga menyampaikan tuntutan terkait penetapan upah minimum 2027.
Para buruh menuntut agar pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 100 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL), serta menggunakan nilai alfa tertinggi dalam formula pengupahan.
Suprapto mengatakan penentuan nilai alfa akan menjadi salah satu poin utama yang diperjuangkan buruh dalam pembahasan Dewan Pengupahan.
“Kami menginginkan penggunaan nilai alfa tertinggi agar kenaikan upah bisa mendekati kehidupan yang layak. Ini yang nantinya akan kami perjuangkan dalam pembahasan di Dewan Pengupahan,” katanya.
Sementara itu, Diky mengatakan, pembahasan penetapan upah minimum 2027 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Formula pengupahan mencakup inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alfa, sedangkan penentuan nilai alfa akan dibahas bersama dalam forum Dewan Pengupahan.
Ia menyebut pemerintah sepakat bahwa upah minimum idealnya dapat memenuhi kebutuhan hidup layak. Namun, disparitas kondisi ekonomi dan kemampuan daerah di Kepri juga menjadi pertimbangan.
“Disparitas upah di daerah kita cukup jauh, mulai dari Lingga, Natuna, Tanjungpinang, Karimun hingga Batam. Ini juga menjadi pertimbangan dalam pembahasan penetapan UMP 2027,” katanya.
Terkait upah sektoral, Diky menjelaskan pemerintah selama ini mengusulkan sektor usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki tingkat risiko pekerjaan tinggi, antara lain pertambangan dan industri galangan kapal.
Pemerintah provinsi juga terbuka terhadap usulan upah sektoral dari pemerintah kabupaten dan kota untuk diteruskan kepada Gubernur Kepri.
Diky menambahkan, kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan kondisi industri Batam yang memiliki sekitar 33 kawasan industri besar dengan jumlah tenaga kerja mencapai 680 ribu orang.(ant)
Tampilan:
Klik: 0













