Pabriknya masih Eksis, Rokok Ilegal Membludak di Batam

Batam, Posmetrobatam.co: Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam semakin marak. Produk tembakau tanpa pita cukai itu diduga kuat diproduksi di kawasan industri wilayah Batam Center dan Batu Aji, meskipun Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menghentikan penerbitan izin produksi rokok kawasan bebas (FTZ) sejak tahun 2015. Bahkan rokok merek Manchester beberapa waktu lalu pernah digerebek polisi Polda Kepri, namun masih terus beredar.

Berdasarkan penelusuran, sejumlah merek rokok tanpa pita cukai seperti Manchester, PSG, HD, H Mild, H Mind, UFO Mind, OFO, Rave masih dijual secara bebas di warung-warung dan kios eceran di Batam dengan harga jauh di bawah pasaran. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.

Fasilitas FTZ Disalahgunakan

Sumber di BP Batam menegaskan bahwa sejak Juni 2015, pihaknya tidak lagi mengeluarkan kuota produksi maupun izin mendatangkan rokok tanpa cukai untuk kawasan FTZ Batam. Namun, dugaan adanya pabrik gelap yang beroperasi di wilayah Batam Center dan Batu Aji menunjukkan bahwa produksi ilegal masih berjalan.

BACA JUGA:  Aniaya Teman hingga 4 Gigi Patah, Remaja 16 Tahun Dibekuk Polisi Polsek Batuaji

Salah seorang pekerja di pabrik rokok di kawasan Tunas Batamcentre yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengakui jika, tempat kerjanya memproduksi rokok tanpa pita cukai.

“Ini cuma contohnya bang,” seraya memperlihatkan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Sejumlah sumber menyebut adanya indikasi pemanfaatan status kawasan perdagangan bebas untuk menekan biaya produksi, sehingga rokok dapat dijual dengan harga sangat miring.

Kerugian Negara dan Persaingan Tidak Sehat

Peredaran rokok tanpa pita cukai ini jelas merugikan keuangan negara. Setiap batang rokok yang tidak dilekati pita cukai berarti negara kehilangan potensi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Selain itu, praktik ini menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi produsen rokok legal yang taat membayar pajak dan cukai. Industri rokok resmi menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih rendah.

BACA JUGA:  Batam Jadi Arena Talenta Muda Basket Asia Tenggara di SEABA U17 3x3 2026

Ancaman Hukum

Perbuatan memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai yang sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aparat Bea Cukai Batam dan Kepolisian didesak untuk segera bertindak tegas menindak pabrik serta jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Publik menilai bahwa operasi yang selama ini dilakukan cenderung bersifat reaktif di tingkat penjual eceran, tanpa menyentuh akar masalah di hulu, yakni pabrik produksi dan jalur penyelundupan melalui “pelabuhan tikus”.

BACA JUGA:  Li Claudia Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT ke-60 Singapura

Penindakan menjadi kunci untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yang telah merugikan negara dan mematikan industri rokok legal.(red)

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *