Batam, Posmetrobatam.co: Seluruh alokasi kavling ruang laut yang sebelumnya diberikan kepada sejumlah badan usaha telah dikembalikan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, setelah dilakukan pertemuan dengan para pelaku usaha dan pengembang.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan pengembalian tersebut dilakukan setelah pihaknya bertemu dengan para pelaku usaha dan pengembang, dua hari setelah persoalan alokasi kaveling laut mulai muncul di awal Agustus.
“Kita kan sudah bertemu dengan teman-teman (pelaku usaha dan pengembang) dua hari setelah kasus kavling laut ditemui. Dan sekarang teman-teman yang pernah mengurus itu sudah mengembalikannya kepada BP Batam,” kata Amsakar dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10).
Ia memastikan, seluruh alokasi yang dimaksud telah dikembalikan, sehingga rencana pemanfaatannya tidak dilanjutkan berdasarkan alokasi sebelumnya.
Amsakar mengatakan, ke depan setiap perencanaan pemanfaatan ruang laut harus mengikuti kebijakan dan desain tata ruang yang disusun BP Batam.
Hal itu sejalan dengan penyusunan ‘masterplan’ yang telah mengintegrasikan perencanaan wilayah darat dan laut.
“Sekarang kan masterplan kita ini sudah terintegrasi semua darat dan lautnya. Jadi mereka ikut bagian dari desain atau perencanaan yang kita lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, BP Batam melakukan verifikasi terhadap alokasi kaveling ruang laut di sejumlah lokasi yang pernah diberikan kepada badan usaha.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid terkait penertiban praktik pengaplingan laut yang tidak sesuai prosedur.
Saat itu, Amsakar menyebut verifikasi dilakukan dengan menelusuri badan usaha penerima alokasi, lokasi, serta titik koordinat ruang laut yang diberikan.
Selain itu, pihaknya juga bertemu dengan badan usaha yang memiliki Pengalokasian Lahan (PL) dari lahan-lahan yang belum dibangun dan dikembangkan.
Ia menjelaskan alokasi ruang laut tersebut diterbitkan dalam rentang waktu 2002 hingga sekitar 2015.
“Pengalokasian itu mulai dari tahun 2002 sampai sekitar 2015. Titiknya tersebar di dua lokasi besar, yaitu Teluk Tering dan kawasan Simpang Baloi hingga Jodoh,” katanya.
Dengan pengembalian alokasi tersebut, BP Batam akan mengacu pada perencanaan ruang darat dan laut yang terintegrasi dalam menentukan kebijakan pemanfaatan kawasan ke depan.(ant)
Tampilan:
Klik: 0













