Jarak Pandang 2 Mil, Pelayaran Karimun Terancam Lumpuh – KSOP Tebar Peringatan Keras Soal Kabut Asap Mematikan

Posmetrobatam.co: Dampak kabut asap yang kian pekat sejak Rabu (14/10) kemarin. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun mengeluarkan 11 Imbauan penting bagi pengelolah pelayaran dan nakhoda.

Hal ini seiring dengan adanya potensi jarak pandang terbatas akibat kabut asap yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kapal di wilayah kerja Kantor KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun.

“Untuk itu maka perlu dilakukan
peningkatan kewaspadaan bagi seluruh operator transportasi laut dan nakhoda dimana nakhoda wajib memperhatikan kondisi cuaca maritim dengan memperhatikan informasi yang diberikan oleh Kapos dan Kawilker dipelabuhan/terminal keberangkatan dan prediksi cuaca
dipelabuhan tujuan serta meningkatkan kewaspadaan dalam bernavigasi dari laman
https://www.bmkg.go.id,” tulis Plt kepala KSOP kelas I Tanjungbalai Karimun, Muhmmad Syaiful saat dikonfirmasi Posmetro, Jumat (16/10) siang.

Dilanjutkannya, nakhoda diminta mengisi dan menandatangani master sailing declaration sebelum kapal berlayar dan menyampaikannya kepada Syahbandar, kemudian nakhoda dan/atau anak buah kapal harus memberitahukan kepada Syahbandar apabila mengetahui
bahwa kondisi kapal atau bagian dari kapalnya dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal, Sebelum melakukan Pelayaran agar awak kapal melakukan sosialisasi tentang menggunakan Life Jacket (baju penolong) kepada penumpang serta tempat jalur evakuasi kapal secara audio / visual.

BACA JUGA:  Disnakertrans Kepri Dalami Dugaan Pelanggaran K3 di PT ASL Shipyard Pasca Kebakaran Kapal MT Federal II

“Nakhoda wajib bersiap untuk melakukan olah gerak (mengurangi kecepatan kapal) pada saat masuk
dan keluar area kolam bandar Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, bahkan agar menghidupkan dan memastikan lampu navigasi berfungsi dengan baik serta digunakan sesuai
ketentuan yang berlaku, terutama pada saat jarak pandang terbatas,” tegasnya.

Selain itu nakhoda agar membunyikan isyarat kabut sesuai ketentuan pencegahan tubrukan di laut apabila kapal beroperasi dalam kondisi jarak pandang terbatas dan sesuai dengan keadaan kapal. Agar memastikan berlayar dengan jarak dan kecepatan aman.

“Radio komunikasi Kapal harus selalu berfungsi dengan baik dan dalam kondisi darurat segera menginformasikan berita bahaya kepada Kapal-kapal atau ke radio pantai terdekat, selalu memeriksa kondisi fisik Kapal, alat keselamatan, alat penolong sesuai ketentuan serta siap untuk digunakan, dan untuk kapal-kapal pelayaran rakyat dan kapal-kapal pancung, penumpang dan Awak kapal harus menggunakan Life Jacket (baju penolong) selama dalam Pelayaran,” tambahnya.

Selain imbauan kepada operator dan nakhoda kapal, pihak juga meminta kepada Kepala Wilayah Kerja dan Kepala Pos Kerja Kantor KSOP Kelas I TBK agar melakukan pengawasan, pemantauan dan penyebar luasan maklumat pelayaran ini Kapal patroli Kantor KSOP Kelas I TBK yang berada di wilayah kerjanya untuk tetap bersiaga dan memastikan untuk siap berpatroli.

BACA JUGA:  140 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam Dapat Remisi

“Agar nenunda keberangkatan kapal apabila kondisi cuaca buruk dan kondisi jarak pandang terbatas dinilai
tidak aman untuk melaksanakan pelayaran sampai kondisi cuaca kembali normal. Selalu menyampaikan imbauan keselamatan pelayaran kepada nakhoda kapal, pemilik dan/atau operator kapal, khususnya terkait pengurangan kecepatan kapal, pengaktifan lampu navigasi dan radio
komunikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya lagi.

Selain itu juga agar memastikan kapal-kapal yang akan berlayar laik laut dan sudah memenuhi semua persyaratan keselamatan. Memberitahukan kepada Nakhoda, Keagenan Kapal untuk memastikan pengisian dan penandatangan master sailing declaration dilakukan sesuai kondisi yang sebenarnya. Memastikan pemilik kapal / operator kapal telah menyelenggarakan pelatihan penanggulangan musibah bagi Nakhoda dan anak buah kapal yang berada di atas kapal secara berkala.

“Berkoordinasi dengan pihak Distrik Navigasi,VTS, SROP jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
terkait kondisi jarak pandang terbatas, nemberikan informasi Kepada seluruh operator kapal dan khusus Nakhoda kapal terkait kondisi penglihatan terbatas (jarak) di wilayah kerjanya masing-masing. Apabila ditemukan adanya gangguan dan atau kejadian kecelakaan kapal agar segera melaporkan ke Kabid KBPP, Kasi Kesbel dan Kasi P3 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun dengan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Rakornas Pariwisata 2026: Kepri Dorong Inovasi Cross Border Tourism

Sementara lanjutnya, arus pelayaran dari pelabuhan Tanjungbalai Karimun hingga kini belum terjadi penundaan keberangkatan. Pihaknya menilai jarak pandang masih dalam 2 mill dengan kondisi masih aman. “Namun akan kita pantau terus,” tutupnya.(ria)

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *