Batam, Posmetrobatam.co: Jajaran Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) menggagalkan peredaran 8.664 botol minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin edar yang diduga masuk dari Singapura ke Kota Batam. Nilainya diperkirakan mencapai Rp3 miliar hingga Rp8 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kompleks pergudangan Golden 4, Kecamatan Bengkong pada Minggu (11/10).
“Pada pukul 13.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di komplek tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB, saat dua orang laki-laki berinisial SS dan CH sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil,” kata Agung, Jumat (16/10).
Dalam pemeriksaan awal, SS mengaku sebagai pemilik minuman beralkohol tersebut.
Kepolisian menetapkannya sebagai tersangka karena diduga mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin edar dan dokumen persyaratan lainnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ribuan botol minuman tersebut diduga berasal dari Singapura dan akan diedarkan di Batam. Diperkirakan nilai barang dikisaran Rp3-8 miliar,” katanya.
Kepolisian masih mendalami jalur masuk barang, termasuk pelabuhan yang digunakan, serta kemungkinan minuman tersebut akan dikirim ke luar Batam.
Barang bukti yang disita terdiri atas berbagai merek minuman beralkohol, di antaranya 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, serta 228 botol Jack Daniel’s ukuran satu liter.
Polisi juga menyita 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 228 botol Chivas 12 ukuran satu liter, 108 botol Chivas 18 ukuran satu liter, dan 216 botol Chivas 18 ukuran 700 mililiter.
Selain itu, terdapat 384 botol Hennessy VSOP, 168 botol Macallan 12, 198 botol Singleton 15, 102 botol Singleton 18, 312 botol Red Label, 672 botol Jose Cuervo, 228 botol Martell VSOP ukuran 700 mililiter, 144 botol Martell VSOP ukuran satu liter, 576 botol Jameson, serta 564 botol Cold Brew.
Agung menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, SS mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar 1 bulan.
Namun, hasil penelusuran kepolisian menunjukkan SS pernah terlibat kasus serupa pada 2018, alias pemain lama.
Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Selain itu, polisi menemukan nama berinisial L yang berdasarkan keterangan SS diduga juga merupakan pemilik barang.
“Kami akan segera menyurati untuk memanggil L, seorang warga negara Indonesia, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tagasnya.(ant)
Tampilan:
Klik: 0













