8.664 Botol Miras Tanpa Izin Edar Disita Polresta Barelang, Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Batam, Posmetrobatam.co: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Minggu (11/10).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 8.664 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Penyidik memperkirakan nilai seluruh barang tersebut mencapai Rp3 miliar hingga Rp8 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi Wakasat Reskrim AKP Rido Lubis, menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dengan tim operasional Jatanras untuk memantau lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mendatangi gudang dan mendapati dua pria berinisial Ss dan Ch tengah memuat minuman beralkohol ke mobil Daihatsu Gran Max.

“Ketika kami meminta keterangan di lokasi, Ss mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut miliknya. Kami menduga produk-produk itu beredar tanpa dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan,” kata Agung, Jumat (16/10).

BACA JUGA:  Sidang Dugaan Penjualan BB Eks Satresnarkoba Polresta Barelang Digelar hingga Pukul 02.00 WIB

Polisi kemudian membawa kedua pria tersebut beserta barang bukti ke Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi, petugas mengamankan ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, antara lain Chivas 18, Chivas 12, Jack Daniel’s, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Jägermeister, Jose Cuervo, Martell VSOP, Jameson, dan Cointreau. Petugas juga menemukan produk lainnya dengan ukuran kemasan mulai 700 mililiter hingga satu liter.

“Untuk, total minuman beralkohol yang berhasil kami amankan sebanyak 8.664 botol,” beber Agung.

Selain menyita minuman beralkohol, polisi mengamankan satu unit Daihatsu Gran Max putih bernomor polisi BP 8923 YD, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam. Penyidik memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk menelusuri asal barang dan aktivitas distribusinya.

Agung menjelaskan, petugas juga menggunakan dua truk sewaan untuk mengangkut seluruh barang bukti yang telah mereka sita.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, polisi menetapkan Ss sebagai tersangka atas dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar.

BACA JUGA:  Diduga Aniaya Wanita Hamil 3 Bulan, Anggota Polsek Sagulung Terancam Pidana dan Diperiksa Propam Polda

Sementara itu, Agung menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi turut memburu seorang berinisial L yang diduga memiliki keterkaitan dengan minuman beralkohol tersebut.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak dan melakukan pengejaran terhadap L,” ungkapnya.

Penyidik juga menelusuri dugaan asal minuman beralkohol yang disebut berasal dari Singapura, termasuk jalur pemasukan barang ke Batam. Untuk mendalami aspek tersebut, Polresta Barelang berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam.

Menurut Agung, penyidik masih mengumpulkan informasi untuk memastikan jalur masuk, kelengkapan dokumen, dan tujuan distribusi minuman beralkohol tersebut.

Di sisi lain, sejumlah sumber yang berkaitan dengan penangkapan itu menduga ribuan botol minuman beralkohol tersebut milik Lai Chun dan akan dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan malam (THM). Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa botol-botol yang diamankan tidak memiliki label bea dan cukai.

Atas dugaan perbuatannya, Ss dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

BACA JUGA:  JPU Tunda Baca Surat Tuntutan 10 Eks Polisi Satnarkoba Polresta Barelang, Ini Alasannya

Agung menyebutkan bahwa ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa hukuman penjara paling lama dua tahun. Adapun Ch masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Hingga saat ini, polisi masih menyelusuri asal-usul minuman beralkohol, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(hbb)

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *