Usai ‘Lapor’ DPR, PT Pos Indonesia Lega Dibayar Kemensos Rp158 Miliar

Jakarta, Posmetrobatam.co: PT Pos Indonesia (Persero) akhirnya menerima pembayaran tagihan senilai Rp158 miliar dari Kementerian Sosial pada 29 Agustus 2026.

“Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos Indonesia,” kata Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi, Minggu (30/8).

Ia kemudian berterima kasih secara khusus kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang mengawal hal tersebut sehingga memberikan kepastian atas hak sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia, Iwan Suryanegara turut menyampaikan apresiasi terhadap upaya DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Badan Pengelola Investasi Data Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan secara khusus kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.

BACA JUGA:  Peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia

“Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan PT Pos Indonesia pada 26 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, pekerja PT Pos Indonesia menyampaikan kekhawatiran terhadap hak dan masa depan perusahaan di tengah tekanan keuangan.

Komisi VI DPR RI kemudian mendorong percepatan pencairan tagihan PT Pos Indonesia kepada Kemensos sejumlah Rp158 miliar yang berdasarkan hasil audit.

Sementara itu, Dasco mengatakan pembayaran tagihan senilai ratusan miliar rupiah itu seharusnya tidak berlarut-larut.
Oleh sebab itu, dia mengatakan DPR RI berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar pembayaran kepada PT Pos Indonesia dapat terealisasi.

BACA JUGA:  Siang Purbaya Rapat Kerja di DPR, Sore Diganti Suahasil Nazara jadi Menkeu

“Penyelesaian persoalan PT Pos Indonesia tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari,” ucap Dasco.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *