Pekerjakan Gadis Bawah Umur di Diamond Club Sagulung, Warga Tangsel Dibekuk Polisi

Batam, Posmetrobatam.co: Seorang pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak sebagai korban di Kota Batam, dibekuk jajaran Polda Kepri.

Kasubidt IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer mengatakan, pelaku berjumlah satu orang, diduga merekrut dan hendak mempekerjakan 15 perempuan, tiga di antaranya masih anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau LC yang akan diberangkatkan ke Kamboja.

“Pelaku berinisial MS usia 24 tahun, warga Tangerang Selatan (Tangsel),” kata Andyka dikonfirmasi, Sabtu (6/12).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (5/12), terkait adanya sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di sebuah ruko di daerah Sagulung, Kota Batam yang hendak diberangkatkan ke Kamboja.

Dari informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung mengecek ke lokasi dan benar bahwa di ruko tersebut temukan 15 orang WNI yang bekerja sebagai Lady Companion (LC).

BACA JUGA:  2 Tersangka Kebakaran Tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard Jilid I Ditahan Jaksa

“Mereka dipekerjakan oleh tersangka melalui Agency Chanel Manajemen di Diamond dan Orion KTV Club (Sagulung),” ungkapnya.

Setelah mengamankan 15 korban tersebut, dilakukan pemeriksaan awal. Dari 15 orang tersebut, 12 di antaranya telah dipekerjakan sebagai LC beserta satu orang sebagai pengurus atau Mami. Tiga di antaranya masih anak di bawah umur.

“Berdasarkan interogasi terhadap 15 orang LC diduga telah terjadi adanya dugaan TPPO atau Perlindungan Anak,” ujar Andyka.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan proses perekrutan TPPO dengan cara memperkerjakan anak di bawah umur sebagai LC untuk mendapatkan keuntungan.

Tersangka merekrut para korban melalui aplikasi TikTok dan komunikasi dengan korban berlanjut ke WhatsApp.

“Tersangka juga menyediakan tiket keberangkatan dan akomodasi dari daerah asal ke Batam,” katanya.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana di Anambas Melalui Restorative Justice

Selain itu, tersangka juga menjemput para korban setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, membawanya ke sebuah mess di Cipta Grand City Blok H, Sungai Binti, Kecamatan Sagulung dan menampung para korban.

Tersangka membuat surat perjanjian kerja per 3 bulan terhadap korban dengan kesepakatan sistem kerja adanya pemotongan gaji sebesar 25 persen dan voucher sampai selesai kontrak (3 bulan) sebagai ganti biaya tiket dan akomodasi dari daerah asal sekaligus biaya mess.

“Tersangka mempekerjakan 15 orang korban sebagai LC di Diamond,” katanya.

Saat ini, para korban, saksi, pengurus beserta barang bukti telah dibawa ke Subdi IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun inisial para korban yakni KD (17) asal Medan, SR (16) asal Medan, SF (17) asal Belawan Medan, YN (25) asal Kota Baru, SA (20) asal Kota Medan, SR (28) asal Majenang Cilacap, N (22) asal Serdang Berdagai, DS (18) asal Medan, MD (20) asal Medan, M (24) asal Pamulang, R (21) asal Lampung Selatan, F (19) asal Sumatera Selatan, dan TM (19) asal Sumatera Selatan.(ant)

BACA JUGA:  Perhatikan Baik-baik Jangan Sampai Diabaikan, Ini Konsekuensi JIka Suami-istri Berhubungan Intim saat Menjalankan Puasa Bulan Ramadan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *