Pomdam Jaya Tetapkan 1 Prajurit Tersangka Dugaan Penyewaan Rudin untuk Operasional Judol

Jakarta, Posmetrobatam.co: Seorang oknum prajurit ditetapkan sebagai tersangka atas penyewaan rumah dinas (Rudin) yang diduga untuk operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, oknum prajurit Letkol (Inf) Arman yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta itu menjadi tersangka atas pelanggaran penyewaan rumah dinas.

“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas),” ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).

Unggul menegaskan, pihak yang menyewa rumah dinas tersebut adalah masyarakat sipil.

BACA JUGA:  Guru Honorer Mengeluh Hanya Dapat Gaji Rp 300 ribu Dibayar Per 3 Bulan: Kami Kalah dari Kuli Panggul, Tolong!

“Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judol di sebuah rumah di KPAD Cijantung pada Minggu (4/10).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol.

Sebanyak 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  Pagu Anggaran Kemendagri "Dipotong" 57,46 Persen

“Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” ungkap Donny.

Ia mengatakan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal.

“TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” katanya.

TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi.(ant)

Statistik artikel
Tampilan:
Klik: 0
BACA JUGA:  Ditanya Bacawapres Ganjar, Puan Maharani: Gibran Bisa Jadi Pertimbangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *