Ombudsman RI Mulai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026, Dorong Perbaikan di Instansi Pemerintah

62

posmetrobatam.co: Ombudsman RI memulai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026. Hasil penilaian nantinya akan menjadi opini dan rekomendasi bagi kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan perguruan tinggi negeri untuk memperbaiki kualitas layanan.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona mengatakan, lembaganya akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pelayanan publik. Sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Kami berharap Bapak Ibu dapat memanfaatkan sesi ini untuk menyampaikan masukan, klarifikasi, maupun pertanyaan. Sehingga terdapat kesamaan persepsi dan pemahaman antara Ombudsman dan seluruh institusi yang akan dinilai,” ujarnya dalam Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

BACA JUGA:  Isu Menkeu Purbaya Sakit hingga Dirawat di RS, Ini Penjelasan Kabiro KLI Kemenkeu Deni

Menurut Rahmadi, kegiatan ini menjadi langkah awal evaluasi kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan berkeadilan.

Ia meminta seluruh instansi yang menjadi objek penilaian menyediakan data dan informasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Sebab, kualitas informasi yang diterima akan menentukan kualitas opini Ombudsman yang nantinya menjadi rujukan bagi instansi dalam menyusun kebijakan.

Rahmadi menegaskan, Ombudsman RI akan menjaga independensi, objektivitas, dan profesionalisme selama proses penilaian berlangsung. Ia berharap rangkaian penilaian tahun 2026 dapat menjadi langkah awal mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Ombudsman agar pengawasan pelayanan publik semakin efektif.

BACA JUGA:  Harga Emas Berpotensi Rp4 Juta Per Gram, Rupiah Merosot Rp17.400 Per Dolar AS

Menurutnya, Ombudsman memiliki peran penting dalam mendorong perbaikan layanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.

Ke depan, peran tersebut perlu diperkuat melalui pengawasan terhadap layanan publik berbasis digital, integrasi data, serta inovasi pelayanan publik. Namun, kewenangan Ombudsman saat ini belum sebanding dengan lembaga sejenis di negara-negara Asia Tenggara maupun Asia Pasifik.

“Ombudsman Indonesia masih mengadopsi model klasik yang berfokus pada pemberian rekomendasi perbaikan pelayanan publik. Namun, lembaga tersebut belum memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi,” katanya.

“Hal ini menjadi bahan renungan dan introspeksi bagi DPR, terutama Komisi II. Apakah kita pertahankan dalam bentuk yang sama atau justru kita perlu revisi Undang-Undang Ombudsman pada tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.
(Fri)

BACA JUGA:  Indonesia Licencing Expo Diikuti 150 Waralaba UMKM Lokal