Tanjungpinang, Posmetrobatam.co: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Rabu (15/07/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., dan dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Dewi Kumalasari menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 18 Tahun 2025.
Menurutnya, DPRD Provinsi Kepulauan Riau memiliki komitmen untuk terus mendukung hadirnya regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan aset daerah yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dalam pidatonya menegaskan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aset strategis pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.
“Selain menjadi bagian dari kekayaan daerah, Barang Milik Daerah juga merupakan instrumen yang harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, efisien, dan memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Ansar.
Lebih lanjut, Gubernur Ansar menjelaskan bahwa Ranperda yang diajukan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mewujudkan sistem pengelolaan aset daerah yang lebih modern, adaptif, terintegrasi, serta selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan pada hari ini disusun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mewujudkan sistem pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih modern, adaptif, terintegrasi, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Secara umum, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah, mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan aset, memperkuat pengamanan aset baik secara administratif, fisik maupun hukum, serta meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang optimal bagi masyarakat.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan, pengendalian, inventarisasi, dan penatausahaan Barang Milik Daerah berbasis tata kelola yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung reformasi birokrasi melalui pengelolaan aset yang profesional dan berbasis sistem informasi manajemen aset.
Menutup penyampaiannya, Gubernur Ansar berharap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat memperoleh persetujuan DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dapat memperoleh persetujuan untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Ansar.
Sebagai penutup rangkaian agenda paripurna, dilaksanakan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dari Gubernur Kepulauan Riau kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai tindak lanjut proses pembahasan pada tahapan berikutnya.
Melalui pelaksanaan fungsi legislasi yang berjalan secara sinergis antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, diharapkan Ranperda ini mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.(*/sekretariatdprdkepri)









