OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Lewat Regulasi Adaptif dan Kolaborasi

88

Posmetrobatam.co: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penyempurnaan regulasi, penguatan tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini ditempuh untuk menciptakan industri keuangan digital yang aman, inovatif, berintegritas, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7).

Friderica menegaskan perkembangan teknologi, mulai dari kecerdasan artifisial (AI) hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, inovasi tersebut harus diimbangi dengan regulasi yang adaptif agar tetap menjaga integritas pasar, melindungi konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Menurutnya, perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan baru yang menuntut tata kelola yang baik serta sinergi antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA:  OJK, BKKBN, dan BAZNAS Kepri Bersinergi Perkuat Ekonomi Keluarga Lewat Edukasi Keuangan dan Pemberdayaan UPPKA

“Pembangunan ekosistem keuangan digital tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat agar inovasi terus berkembang tanpa mengorbankan keamanan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Friderica menambahkan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memperkuat pelindungan konsumen dan integritas pasar.

Ia juga menegaskan pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta pelindungan konsumen.

OJK mencatat perkembangan ekosistem IAKD terus menunjukkan tren positif. Saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar.

Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara layanan PKA mencatat 130,78 juta hit konsumen. Di sisi lain, kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan meningkat menjadi 1.346 kerja sama.

BACA JUGA:  Jadi Hadiah Tahun Baru, Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Pada sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah mengeluarkan izin bagi 26 pedagang aset keuangan digital, dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring dan penjaminan, serta dua pengelola tempat penyimpanan. Jumlah konsumen aset digital dan kripto kini mencapai 22,4 juta orang.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri yang lebih visioner, adaptif, dan mampu menjawab dinamika teknologi serta kebutuhan perekonomian nasional.

Roadmap tersebut dibangun di atas empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan).

“Kami berkomitmen membangun ekosistem IAKD Indonesia yang berdaulat, adaptif, berintegritas, dan terjangkau guna memperkuat daya saing nasional, memperdalam pasar keuangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Adi.

BACA JUGA:  OJK Tunjuk Frederica Widyasari Dewi sebagai Pjs Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menyatakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 semakin memperkuat fondasi sektor keuangan digital nasional.

Menurutnya, regulasi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi, peningkatan daya saing industri, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat.

Simposium tersebut juga dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Ekonomi Kreatif, kementerian dan lembaga terkait, asosiasi industri, akademisi, praktisi, pelaku ITSK, serta peserta regulatory sandbox.

Melalui forum tersebut, OJK menghimpun berbagai masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031, termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), serta pengembangan Single Investor Identifier (SID).(*/hbb)