APHI: Papua Bisa Jadi Pusat Perdagangan Karbon Hutan RI Usai Terbitnya Permenhut 6/2026

70

Posmetrobatam.co — Jayapura — Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai Papua dan Papua Barat memiliki potensi strategis menjadi pusat pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan. Potensi itu menguat setelah terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan, regulasi tersebut menjadi tonggak penting karena memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha mengembangkan jasa lingkungan karbon sebagai bagian dari model bisnis Multiusaha Kehutanan (MUK) yang berkelanjutan.

“Terbitnya Permenhut 6/2026 adalah pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan kayu, tetapi juga jasa lingkungan karbon yang bernilai ekonomi. Ini membuka peluang pelaku usaha kehutanan membangun model bisnis lebih adaptif terhadap pasar karbon global,” ujar Soewarso saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Jasa Lingkungan Karbon di PBPH di Jayapura, Kamis 25/6/2026.

BACA JUGA:  Gibran Bocorkan Isi Pembicaraan saat Pertemuan dengan Dasco

Ia menyebut Papua dipilih sebagai lokasi pertama FGD karena memiliki bentang hutan alam terbaik yang tersisa di Indonesia. Hutan tersebut memiliki potensi besar dalam penyerapan dan penyimpanan karbon yang merupakan aset strategis nasional dan global.

Menurutnya, pengembangan usaha jasa lingkungan karbon di Papua harus sejalan dengan perlindungan hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan daerah.

Soewarso berharap implementasi Permenhut 6/2026 berjalan sederhana, efisien, dan memberi kepastian usaha bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Kami berharap ada sinkronisasi kebijakan perdagangan karbon dengan pengelolaan PBPH melalui prosedur sederhana. Misalnya integrasi Dokumen Rencana Aksi Mitigasi dan Dokumen Perencanaan Proyek ke dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Multiusaha Kehutanan,” katanya.

BACA JUGA:  Ellyas Pical Terbaring di Ruang ICU Rumah Sakit Harapan Kita, Ini Penyakit yang Diderita

Keberhasilan perdagangan karbon, lanjut dia, juga butuh dukungan pemerintah. Mulai dari penyederhanaan perizinan, penguatan SDM, penyediaan data dan sistem, hingga fasilitasi akses pasar karbon.

APHI mencatat sejumlah tantangan yang perlu dibenahi bersama. Antara lain biaya pengembangan proyek karbon yang tinggi, kebutuhan metodologi dan data kredibel, kepastian pasar dan harga, harmonisasi konservasi dengan pembangunan masyarakat, serta daya saing sektor kehutanan di pasar karbon internasional.

“APHI siap mengawal implementasi kebijakan ini dan memfasilitasi komunikasi pelaku usaha, pemerintah, serta pemangku kepentingan. Tujuannya agar kredit karbon yang dihasilkan berintegritas tinggi dan memperkuat kontribusi kehutanan pada target NDC Indonesia,” kata Soewarso.

Pada kesempatan sama, CEO & Founder Fairatmos Rizky Ambardi menyampaikan, Indonesia punya peluang besar di pasar karbon berbasis alam. Potensi kredit karbonnya mencapai sekitar 1 gigaton, terbesar di Asia Tenggara.

BACA JUGA:  Pusat Data Nasional Diretas, Prosperita Bagi Kiat Keamanan Siber

Ia memproyeksikan pasar karbon sukarela atau Voluntary Carbon Market (VCM) akan terus tumbuh. Sektor Forestry and Land Use (FOLU) diprediksi menjadi kontributor utama permintaan kredit karbon berkualitas. Papua dan Papua Barat unggul karena masih memiliki hutan alam luas serta potensi proyek restorasi dan perlindungan hutan.

“Pengembangan proyek karbon di Papua butuh kesiapan metodologi, pembiayaan, dan tata kelola para pihak. Agar proyek memenuhi standar nasional maupun internasional dan menghasilkan kredit karbon berintegritas,” jelas Rizky.

FGD yang digelar APHI bersama Fairatmos ini diikuti anggota APHI dari Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. Kegiatan bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha PBPH dalam memahami perdagangan karbon pasca Permenhut 6/2026, sekaligus mendorong Multiusaha Kehutanan yang berkelanjutan.(fri)