Ini Tujuan Revisi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang Masuk Prolegnas

64

Batam, Posmetrobatam.co: Usulan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi ini sebagai upaya penguatan kelembagaan DPRD, agar fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah berjalan lebih efektif.

Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Siswanto di Batam, Sabtu (27/6), mengatakan, usulan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Yang pertama adalah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar daerah diberi kewenangan yang lebih luas. Yang kedua adalah penguatan kelembagaan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agenda-agenda ini sudah masuk Program Legislasi Nasional,” katanya.

BACA JUGA:  BP Batam Pastikan Video Demo Rusuh di Kota Batam Hoaks

Menurut Siswanto, DPRD merupakan lembaga yang lahir dari proses politik dan mewakili aspirasi masyarakat sehingga perlu memiliki kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menilai posisi DPRD selama ini belum cukup kuat sehingga mekanisme pengawasan terhadap kepala daerah belum berjalan optimal.

Padahal, lanjutnya, pengawasan DPRD diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan strategis pemerintah daerah dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sejumlah kebijakan yang dinilai perlu mendapat pengawasan DPRD antara lain penerbitan perizinan, mutasi pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta kebijakan lain yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Perlu ada pengawasan dalam pengambilan kebijakan sehingga mekanisme check and balance di pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Batam Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025, Diserahkan Menteri Budi Santoso ke Wali Kota Amsakar

Siswanto berharap revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak hanya memperkuat otonomi daerah, tetapi juga menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara DPRD dan pemerintah daerah sehingga fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan optimal.(ant)