Hotman Paris Minta Kapolri Bijaksana, Tidak Menahan Roy Suryo Cs di Rutan, Ini Alasannya…

13

Jakarta, Posmetrobatam.co: Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, akan segera dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

“Update terakhir tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, Minggu (21/6).

Bhudi menyebutkan ​pemindahan ini dilakukan menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang direncanakan berlangsung Senin (22/6) esok hari.

“Selanjutnya besok jam 9.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” katanya.

BACA JUGA:  Dokter: Mudik Jarak Jauh Baiknya Gunakan Transportasi Umum

Bhudi juga menambahkan posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit terkait pemindahan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah pemeriksaan kesehatan, Jumat (19/6) malam.

“Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap,” kata kuasa hukum keduanya, Refly Harun.

Refly mengatakan, kondisi Roy dan Tifa secara umum baik, namun pemeriksaan menemukan penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan serta penanganan medis lanjutan.

“Kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik. Tetapi mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan,” ujar Refly.

BACA JUGA:  Respons Fitnah dengan Senyuman dan Joget, Pakar Anggap Prabowo Tunjukan Kedewasaan Berpolitik

Menurut Refly, tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali menjalani aktivitas tanpa pengawasan medis.

Hotman Paris Minta Kapolri Bijaksana

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan untuk tidak menahan Roy Suryo cs di rumah tahanan terkait kasus yang sedang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

“Saya dalam posisi netral. Saya tidak pernah memberikan komentar apakah benar ijazah itu asli atau tidak. Proses hukum biarkan berjalan karena sudah berjalan,” kata Hotman dilihat dari Instagramnya.

Meski demikian, Hotman menyarankan agar Roy Suryo tidak ditahan di penjara. Menurutnya, akan lebih bijaksana apabila Roy Suryo dikenai tahanan rumah atau setidaknya tahanan kota.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo akan Beri Bintang Mahaputera pada Kapolri dan Panglima TNI, Sindir Pelatih Timnas Sepakbola

“Saran saya, mengingat situasi negeri kita sekarang ini, akan lebih bijaksana apabila terhadap Roy Suryo jangan ditahan di penjara, tetapi mungkin tahanan rumah atau tahanan kota,” ujarnya.

Hotman menilai perkara yang menjerat Roy Suryo saat ini telah berkembang dan memiliki berbagai dimensi, termasuk aspek politik yang membuatnya menjadi perhatian publik.

“Kasus ini sudah terkait dengan berbagai aspek, terutama aspek politik,” katanya.

Meski menyinggung aspek politik, Hotman menegaskan dirinya tidak sedang menyatakan Roy Suryo bersalah ataupun tidak bersalah.

“Saya tidak mengatakan Roy Suryo bersalah atau tidak. Namun situasi negeri kita ini membutuhkan kearifan dan kebijaksanaan,” ujarnya.(ant/*)