Pengunjung Keberatan Foto Dipajang dengan Label “Black List” , Ini kata Kadisbudpar Batam

213

Batam, Posmetrobatam.co: Seorang pengunjung berinisial LCM menyatakan keberatan setelah fotonya diduga dipajang dengan label “Black List” di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Nagoya City, Lubukbaja, Kota Batam.

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait menyampaikan bahwa pihaknya menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan kliennya karena dilakukan di ruang yang dapat diakses atau dilihat oleh publik.

Menurutnya, apabila foto seseorang dipajang secara terbuka disertai narasi yang berkonotasi negatif tanpa dasar yang jelas, tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap kehormatan dan reputasi individu yang bersangkutan.

Selain itu, apabila penyebaran dilakukan melalui media elektronik atau layar digital, terdapat ketentuan perundang-undangan yang mengatur penggunaan informasi elektronik yang berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

BACA JUGA:  Anda Bisa Mencobanya Sendiri Akan Menemukan Manfaat Kopi Campur Lemon, Manfaatnya Bikin Kaget

“Kejadian klien kami adu argumen dengan salah seorang pelayan di sana. Ya biasalah namanya orang yang lagi berada pengaruh alkohol, namanya juga tempat hiburan malam,” jelasnya.

Namun, Rano menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan keributan maupun meninggalkan kewajiban pembayaran atas layanan yang telah digunakan. Beberapa jam setelah kejadian, LCM mendapat informasi dari sejumlah rekannya bahwa foto dirinya dipajang di area depan pintu masuk tempat hiburan tersebut dengan keterangan “Black List”.

“Setelah pulang dini hari klien kami terkejut fotonya dipajang dan ada tulisan di Black List. Kami merasa tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemberian sanksi sosial secara sepihak, yang berpotensi merugikan nama baik dan reputasi klien kami,” terangnya.

BACA JUGA:  3 Murid Kalam Kudus 2 Ikut Kejuaraan Taekwondo di Malaysia

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta pengelola THM tersebut untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Mereka juga menyatakan bahwa kliennya mengaku mengalami kerugian secara moral maupun profesional akibat peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari kedua belah pihak terkait persoalan tersebut.

“Apabila terdapat laporan resmi yang masuk, tentu akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya, setiap pelaku usaha hiburan di Kota Batam diharapkan menjalankan operasional sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang lengkap dari seluruh pihak terkait. Menurutnya, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, maka penanganannya akan mengacu pada mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  Sidang Perkara "Jual" Barang Bukti Sabu Eks Polisi Polresta Barelang, Ditanya Hakim Saksi Jawab tak Tahu

“Semua sudah ada SOP nya, jadi kita tunggu dari kedua pihak laporannya seperti apa,” tutup Ardi. (hbb)