Ini Aturan Lengkap SPMB SMP TA 2026/2027

66

Batam, Posmetrobatam.co: Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama membuka jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan gelombang kedua melayani jalur domisili dan mutasi.

Untuk jenjang SMP, pemerintah menetapkan kuota jalur domisili sebesar 45 persen. Seleksi dilakukan berdasarkan radius jarak garis lurus antara tempat tinggal calon murid dan sekolah tujuan. Sementara itu, kuota jalur afirmasi dan prestasi masing-masing 25 persen, sedangkan jalur mutasi mendapat alokasi 5 persen.

Jalur prestasi terdiri atas prestasi akademik dan non-akademik. Prestasi akademik dihitung dari rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan semester ganjil kelas 6 dengan nilai minimal 85,00, atau berdasarkan capaian di bidang sains dan teknologi.

BACA JUGA:  TP-PKK Kota Batam Meriahkan Lomba Gerak Jalan 2025, Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Engku Putri

Adapun prestasi non-akademik mencakup kejuaraan olahraga dan seni, serta pengalaman sebagai ketua organisasi siswa resmi seperti OSIS, OSIM, atau MPK. Sertifikat atau piagam prestasi yang digunakan harus diterbitkan dalam tiga tahun terakhir.

Dalam proses seleksi SMP, sekolah memprioritaskan calon murid yang memiliki jarak tempat tinggal paling dekat. Jika terdapat jarak yang sama, calon murid dengan usia lebih tua akan mendapat prioritas.

Bagi calon murid yang belum tertampung akibat keterbatasan daya tampung, Dinas Pendidikan akan menyalurkannya ke sekolah terdekat lain yang masih berada dalam wilayah domisili yang sama.

Orang tua atau wali murid wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas keabsahan data yang disampaikan. Pemalsuan dokumen, termasuk alamat pada kartu keluarga maupun piagam prestasi, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Bangun Komunikasi Dua Arah, Amsakar Li Claudia Ajak Media Kawal Pembangunan Batam

Calon murid yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli. Mereka yang tidak melakukan daftar ulang akan dianggap mengundurkan diri.

Khusus calon murid beragama Islam, sekolah mensyaratkan sertifikat baca Al-Qur’an sebagai dokumen tambahan. Sementara calon murid beragama lain wajib melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari lembaga pendidikan keagamaan masing-masing. (hbb)