Menaker Yassierli: Ijazah Ditahan, Buruh Bisa Melapor

17

Jakarta, Posmetrobatam.co: Para perusahaan atau pemberi kerja diminta untuk tidak membuat kebijakan menahan ijazah bagi para pekerja maupun pencari kerja. Kalau diminta ijazah, buruh bisa langsung melapor.

“Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah para pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Yassierli usai menyerahkan bantuan Kemnaker Peduli di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) Medan, Selasa (21/4).

Ia mengatakan, larangan penahanan ijazah para pekerja atau buruh tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/5/HK.04.00/2025.
Oleh karena itu, Menteri meminta para pekerja untuk melaporkan bilamana terdapat perusahaan yang membuat kebijakan penahanan ijazah.

Ia menegaskan, kementerian yang dipimpinnya bakal memberi tindakan sesuai peraturan jika ada perusahaan yang membandel tidak mengikuti aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kalau Maksa Sandiaga Uno Jadi Cawapres, PDIP Tak Masalah Jika PPP Hengkang

“Laporkan. Nanti kami datangi. Enggak boleh ada penahanan ijazah. Enggak boleh,” sebut dia.

Menteri dalam penyerahan bantuan Kemnaker Peduli untuk daerah terdampak bencana itu juga berkesempatan meninjau sejumlah pelatihan di BBPVP Medan.

Menurutnya, pelatihan yang di ada di BBPVP tersebut sangat dimanfaatkan masyarakat guna meningkatkan keahlian dalam bekerja.

“Tadi saya meninjau langsung. Saya mengenal seorang yang dulunya berlatih di sini, tetapi dia sekarang sudah punya usaha dan karyawan sendiri. Ini bagus sekali. Pelatihan ini langkah konkret bagaimana Kemnaker menyiapkan tenaga kerja dalam vokasi di Indonesia,” ujarnya.(ant)