Kepri, Posmetrobatam.co: Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi di Kepri, diyakini dapat mencapai target di akhir April 2026. Pasalnya ratusan ribu WP sudah melaporkan SPT PPh-nya atau 98,1 persen.
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri), Mekar Satria Utama mengatakan, hingga 5 April 2026 sebanyak 178.300 wajib pajak orang pribadi telah melaporkan SPT Tahunan mereka.
“Jumlah pelapor SPT PPh orang pribadi sudah mencapai 178.300 atau sekitar 98,1 persen dari target sekitar 180 ribu pelapor. Kami optimistis capaian ini bisa terus meningkat hingga batas akhir pelaporan,” ujarnya, Minggu (19/4).
Ia menjelaskan, menjelang tenggat waktu April, DJP Kepri terus mengoptimalkan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Salah satunya melalui program jemput bola dengan memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat.
“Kami membantu sampai wajib pajak berhasil melaporkan SPT. Pendekatannya tidak hanya menunggu, tapi aktif turun langsung memberikan pendampingan seperti di perusahaan langsung dan juga di pusat di perbelanjaan,” katanya.
Selain itu, DJP Kepri juga menggandeng Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Kepri.
Peran relawan dinilai efektif dalam membantu edukasi, khususnya terkait penggunaan sistem pelaporan berbasis digital seperti Coretax.
Menurut Mekar, penerapan sistem baru tersebut masih menjadi tantangan bagi sebagian wajib pajak karena membutuhkan penyesuaian.
“Coretax ini hal yang baru bagi wajib pajak, sehingga kami intensif memberikan penjelasan agar mereka bisa memahami dan tidak mengalami kendala saat pelaporan,” ujarnya.
Di sisi lain, kondisi geografis Kepulauan Riau yang tersebar juga menjadi tantangan tersendiri dalam optimalisasi layanan.
Meski sebagian besar wajib pajak berada di Batam, DJP Kepri tetap harus menjangkau wilayah lain seperti Tanjung Balai Karimun, Tanjungpinang, dan Bintan.
“Wilayah kita tersebar, tapi ini bukan hambatan. Kami terus memperkuat koordinasi dan memaksimalkan layanan di kantor-kantor wilayah yang ada,” katanya.
DJP Kepri juga mengingatkan adanya kebijakan relaksasi dari pemerintah yang memberikan kelonggaran waktu pelaporan SPT orang pribadi hingga akhir April 2026, tanpa dikenakan sanksi administratif.
Sementara itu, untuk pelaporan SPT PPh badan, hingga periode yang sama tercatat baru mencapai 3.440 wajib pajak atau sekitar 1,89 persen.
“Untuk wajib pajak badan memang masih rendah. Namun ini pun kami masih punya keyakinan ini bisa kita capai target yang kami tetapkan di 2026,” kata kanwil DJP Kepri itu.
Dari sisi sektor, Mekar menyebut wajib pajak di wilayah Kepri didominasi oleh sektor industri pengolahan, perdagangan, serta pengangkutan dan pergudangan.
Sementara untuk wajib pajak orang pribadi, mayoritas berasal dari pelaku usaha perdagangan serta profesi.
“Wajib pajak orang pribadi berasal dari berbagai kegiatan usaha, namun terbesar memang dari sektor perdagangan, termasuk juga profesi seperti dokter dan pengacara,” katanya.(ant)









