Pemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI

97
Pj Sekdaprov Kepri Luki Zaiman Prawira menerima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI yang dipimpin Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi bertempat di Kantor Graha Kepri Batam Centre Kota Batam, Senin (20/4).

Batam, Posmetrobatam.co: Pj Sekdaprov Kepri Luki Zaiman Prawira menerima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI yang dipimpin Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi bertempat di Kantor Graha Kepri Batam Centre Kota Batam, Senin (20/4).

Kunjungan kali ini juga dihadiri Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, Koordinator Kunjungan Dwi Ajeng Sekar Respaty beserta anggota dan rombongan DPD RI lainnya, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Pj Sekdaprov Luki mengawali sambutannya dengan mengucapkan selamat datang di Provinsi berjuluk Negeri Segantang Lada kepada rombongan DPD RI, yang hari ini melakukan kunjungan kerja dan pertemuan resmi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Dikatakan Luki, untuk tahun 2026 ini Provinsi Kepri kembali harus banyak melakukan penyesuaian belanja akibat terus menurunnya transfer TKD dari pusat, terutama sejak tiga tahun terakhir yang terus berkurang drastis hingga menjadi tinggal Rp1,4 triliun pada tahun ini.

BACA JUGA:  Jalan Marsda TNI Adi Sucipto Kembali Dibuka, Kecuali untuk Truk Roda Enam...

“Akibatnya kita harus melakukan berbagai langkah efisiensi guna menutupi defisit anggaran yang terjadi, sedang di satu sisi kita harus bisa terus menjaga pelayanan publik berjalan secara maksimal,” terang Luki.

Meski begitu, sesuai arahan Gubernur Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri terus melakukan langkah aktif ke pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga guna mencari terobosan baru, agar defisit anggaran ini bisa terus kita jaga.

Luki juga mengusulkan bagaimana bila permasalahan belanja pegawai ASN di daerah, penggajiannya dibayarkan pusat. Karena bagaimanapun status kita adalah aparatur sipil negara, maka wajar bila gaji kita juga dibayarkan seperti ASN di pusat, pintanya di hadapan anggota DPD RI.

Begitupun dengan permasalahan labuh jangkar yang sejauh ini belum bisa secara efektif dilaksanakan, meski telah ada payung hukum berupa Peraturan Gubernur. Namun karena kewenangan lebih jauh ada di pusat, maka sejauh ini belum juga bisa memberikan kemanfaatan bagi daerah, pungkasnya.

BACA JUGA:  PMI Asal Tanjungpinang yang Ngaku Disekap di Kamboja Dijemput Polisi, Malah Enggan Pulang

Sementara itu, Ketua Komite IV Ahmad Nawardi menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Pj Sekdaprov atas fasilitasi pertemuan dengan para pemangku kepentingan daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menyebutkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaksanaan UU HKPD ini menjadi komitmen DPD RI untuk terus melakukan pengawasan, di mana hasilnya akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk dapat ditindaklanjuti.

Selain itu, untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Dua Tahun Kabur, Buronan Kasus Korupsi di Pasaman Barat Ditangkap di Batam

“Karena bagaimanapun, keberadaan UU HKPD semestinya hadir untuk mengatasi sejumlah tantangan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal, agar tidak terjadi ketimpangan baik vertikal maupun horizontal melalui kebijakan yang adil,” harapnya. (*/pemprovkepri/fik)