Polres Karimun Bongkar Kasus Pelecehan Anak Sesama Jenis, Sales Obat Asal Batam Ditangkap

81

Posmetrobatam.co: Kasus seksual sesama jenis terjadi di Karimun, Kamis (16/4/2026). kasus ini berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Karimun. Jum’at (17/4/2026) setelah sang ibu korban melaporkan kasusnya ke Polres Karimun.

Kasus ini terungkap dari kecurigaan kakak korban pada Jumat pagi. Saat itu korban berinisial Za (13) pulang pagi sambil membawa cup berusia kopi. Saat ditanyakan, Korban pun memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

Tak tunggu lama, sang kakak pun akhirnya memeriksa ponsel milik korban. Terkejut, saat melihat sebuah aplikasi Whatsapp, ada grup chat berisi unggahan seorang pria berisi video seksual yang ternyata merupakan sang adik.

Daris itulah, sang kakak dan keluarga pun mengintrogasi korban. Tak butuh waktu lama. Korban pun mengakui videonya bersama seorang pria tersebut.

BACA JUGA:  Warga Batam Bisa Berobat Cukup dengan KTP

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani dalam jumpa persnya mengatakan, mendapati kejadian tersebut akhirnya keluarga korban berkoordinasi dengan Sat Reskrim polres Karimun.

“Dari laporan keluarga korban, akhirnya kita melakukan penyelidikan, dan didapati kejadiannya terjadi di hotel berinisial M. Saat itu juga tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Dan didapati pelaku masih berada di situ. Kemudian kita amankan, pelaku berinisial TAS (22) jenis kelamin laki-laki, pekerjaan sales obat, dan bekerja di Batam,” ucap Kapolres AKBP Yunita Stevani.

Sementara korban, lanjut Kapolres, berinsial ZA (13) jenis kelamin laki-laki dan masih berstatus pelajar di Karimun.

Dari hasil pemeriksaan, korban mendapatkan upah 100 ribu berupa uang pecahan 50 ribu sebanyak dua lembar.

BACA JUGA:  Kilas Capaian Pengawasan, Penerimaan dan Pelayanan Bea Cukai Batam

“Barang bukti sudah kita amankan, berupa HP korban dan pelaku, serta video seksual sesama jenis yang dilakukan pelaku terhadap korban, serta barang bukti lainnya berupa pakaian korban dan pelaku,” tambah Kapolres Karimun.

Diceritakan Kapolres AKBP Yunita Stevani, kasus ini terjadi, berawal dari korban bermain game free fire (FF), dari situ korban mendapatkan link grup wahstapp dengan nama VIP The Boys Vitus. Dari situ korban kemudian bergabung ke grup WA.

“Kemudian terjadilah komunikasi antar pelaku dan korban, hingga akhirnya pelaku dari Batam datang ke Karimun, dan menginap di Hotel M. Kemudian pelaku meminta korban datang ke hotel hingga akhirnya terjadi perbuatan menyimpang tersebut,” terangnya lagi.

BACA JUGA:  Kasus Penjualan BB Sabu, 12 Oknum Polisi Polresta Barelang dan Kurir Disidang di PN Batam Bulan Ini

Aksi mereka pun di rekam oleh pelaku dan dikirimkan ke whatsapp korban. Dari situlah kasus ini terungkap.

Kapolres Karimun juga memastikan masih mendalami kasus ini terkait adanya korban-korban lainnya atas perbuat pelaku.

Atas perbuatannya pelaku saat ini sudah ditahan. Pelaku dijerat dengan pasal 415 KUH Pidana dan UU perlindungan anak nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Kapolres Karimun pun saat ini sedang mendalami grup whatsapp VIP The Boys Vitus guna mengungkap kejahatan yang sama.(ria)