Direktur Utama BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri Pasca IHSG Melemah

176

Posmetrobatam.co: Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, hari ini, Jumat (30/1), mengumumkan pengunduran dirinya. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas tekanan yang dialami pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Manajemen BEI menyatakan bahwa jajaran manajemen akan menjalankan tugas sehari-hari hingga penunjukan pengganti resmi, sesuai dengan dokumen tata kelola perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Keputusan pengunduran diri ini muncul setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan koreksi signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Meskipun pasar mengalami tekanan, BEI menegaskan bahwa perdagangan saham dan obligasi tetap berlangsung normal, dan regulator terus memantau stabilitas pasar.

Pengamat pasar modal menilai bahwa keputusan Iman Rachman mencerminkan akuntabilitas dalam pengelolaan pasar, meski dampaknya terhadap IHSG dalam jangka pendek masih harus dicermati.

BACA JUGA:  Mendikti Didemo Pegawai Sendiri karena Dinilai Suka Menampar, Menteri Satryo Bilang Begini...

BEI juga menekankan bahwa mereka akan menjaga transparansi dan integritas pasar serta memastikan kelancaran proses transisi kepemimpinan.

Sebelumnya, PT BEI melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di Jakarta Automated Trading System (JATS), Kamis (29/1).

Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:56:01 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat
penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%.

BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan
efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih
lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

BACA JUGA:  Tertangkap Kasus Narkotika, Khairurrijal Anggota Bawaslu Kepri Dinonaktifkan

Informasi selanjutnya dapat dilihat pada:

  • Peraturan Nomor II-A: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan
  • Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025: www.idx.co.id > Peraturan > keputusan Direksi

Pembekuan tersebut merupakan keputusan Direksi. (hbb)