DPRD Batam Umumkan PAW Wakil Ketua III, Muhammad Yunus Muda Gantikan Hendra Asman

126

Batam, Posmetrobatam.co: DPRD Kota Batam resmi mengumumkan pergantian antarwaktu (PAW) Wakil Ketua III DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (14/1/2026).

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamalludin, menjelaskan bahwa PAW dilakukan menyusul pengunduran diri Hendra Asman dari jabatan Wakil Ketua III DPRD Batam. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi pada 12 November 2025, lalu karena alasan kesehatan.

“Hendra Asman saat ini sedang menjalani perawatan medis di Mount Elizabeth Medical Centre, Singapura,” ujar Kamalludin saat memimpin rapat paripurna.

Berdasarkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau Nomor B-001/DPD/GOLKAR/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 serta surat DPP Partai Golkar Nomor B-921/DPP/GOLKAR/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025, Partai Golkar mengusulkan Muhammad Yunus Muda, S.E. sebagai pengganti antarwaktu pimpinan DPRD Kota Batam.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Batam Dinilai Gagap Soal Fungsi dan Kewenangan Legislatif

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat Badan Musyawarah DPRD Batam pada 13 Januari 2026 dan disahkan dalam rapat paripurna melalui pengumuman serta penetapan usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD.

Dalam rapat paripurna, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju atas pemberhentian Hendra Asman dan pengangkatan Muhammad Yunus Muda sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam sisa masa jabatan 2024–2029.

“Atas nama pimpinan DPRD Kota Batam, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Saudara Hendra Asman atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam. Semoga beliau diberikan kekuatan dan kesehatan,” katanya.

Kamalludin juga berharap Muhammad Yunus Muda dapat menjalankan amanah dengan baik dan memberikan kontribusi maksimal bagi masyarakat dan pembangunan Kota Batam.

BACA JUGA:  Masa Tunggu Haji dari Kepri 23 Tahun Bila Mendaftar di 2025, Waiting List 26 Ribu Warga

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, hasil keputusan tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam untuk mendapatkan peresmian.

Selain itu, DPRD Batam juga menyepakati perubahan agenda DPRD bulan Januari 2026, yakni penjadwalan rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji Wakil Ketua III DPRD Batam pengganti antarwaktu pada 28 Januari 2026.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam, Muhammad Fadli, membenarkan bahwa pelantikan Muhammad Yunus Muda akan dilaksanakan sesuai jadwal tersebut.

“Pelantikan direncanakan pada 28 Januari 2026,” ujarnya singkat. (hbb)