Ranperda Angkutan Massal Berbasis Jalan, Disetujui Menjadi Perda

167

Batam, Posmetrobatam.co: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (18/6)

Rapat paripurna dihadir Ketua DPRD Kota Batam M Kamaluddin, Waka I Aweng Kurniawan, dan Waka II Budi Mardianto dihadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dan perwakilan Forkopimda.

Ketua Pansus, Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa Ranperda ini semula berjudul “Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal”, namun diubah menjadi “Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan” agar lebih spesifik pada moda transportasi bus yang menjadi fokus utama kebijakan.

“Jika tetap menggunakan istilah angkutan umum massal, maka maknanya bisa terlalu luas, termasuk moda berbasis rel seperti kereta dan monorel yang tidak relevan dengan konteks Batam saat ini,” ujar Setia.

Masih katanya, dalam menyusun materi Ranperda, Pansus melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke sejumlah daerah dan instansi terkait. Di antaranya, Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, untuk menggali regulasi nasional tentang transportasi massal berbasis jalan. Kota Pekanbaru dan Yogyakarta, yang telah lebih dulu memiliki Perda serupa.

BACA JUGA:  Yayasan Pejantara Bagikan APD dan Makan Siang untuk Pemulung di TPA Punggur Batam

Kemudian, Biro Hukum Pemprov Kepri untuk memastikan kesesuaian substansi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam paparannya, Setia menyebutkan bahwa kondisi terkini angkutan umum di Batam yang terdiri dari 2.545 taksi, 372 angkutan karyawan, 180 kendaraan pariwisata, serta angkot dan ojek motor. Sementara itu, layanan Trans Batam mengangkut 5.000 hingga 7.500 penumpang per hari dengan skema Buy The Service (BTS) yang melibatkan pihak swasta.

Untuk mengembangkan layanan BRT (Bus Rapid Transit), Pemko Batam mengusulkan dua skema pembiayaan,
Pendanaan penuh melalui APBD Kota Batam (sesuai kajian GIZ tahun 2022).
Skema BTS yang telah berjalan saat ini.

Setelah koordinasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Pansus menyepakati skema pendanaan BRT sebesar Rp50 miliar per tahun, ditambah 10% dari total pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Pansus juga mendorong optimalisasi pendapatan BLUD Trans Batam melalui iklan di badan bus dan halte.

Setelah pembahasan, struktur Ranperda mengalami perubahan signifikan. Dari semula hanya 9 Bab dan 12 Pasal, kini menjadi 11 Bab dan 26 Pasal. Beberapa poin penting yang dituangkan antara lain:

BACA JUGA:  Pembentukan Koperasi Merah Putih di Batam

Kewajiban menyediakan transportasi publik yang aman, bersih, terjangkau, dan terintegrasi dengan angkutan feeder. Penekanan pada peningkatan penggunaan transportasi umum demi mengurangi kemacetan dan polusi. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan layanan.

Selain menetapkan Ranperda ini, Pansus juga memberikan dua rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam. Pertama, segera menyusun Ranperda baru tentang Transportasi Kota Batam untuk merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua, menyediakan anggaran yang memadai setiap tahun guna menjamin keberlangsungan sistem angkutan massal.

“Dengan disahkannya Ranperda ini, kami berharap sistem transportasi publik di Batam akan semakin maju dan inklusif, mendukung Batam sebagai kota industri dan destinasi pariwisata utama,” harap dia.

Ketua DPRD Kota Batam M Kamaluddin yang memimpin rapat paripurna, meminta persetujuan dari anggota dewan lain dan dijawab dengan setuju.

“Dengan ini kami sahkan Ranperda ini menjadi perda agar segera dapat dijalankan,”

BACA JUGA:  Amsakar Gandeng PCNU Wujudkan Batam Madani hingga Menjadi Pusat Investasi Pariwisata

Senada juga disampaikan, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus DPRD dan tim penyusun yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan ranperda hingga ditetapkan menjadi perda.

“Alhamdulillah, Ranperda ini akhirnya dapat disahkan menjadi Perda. Ini merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan pelayanan transportasi umum di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Amksar bilang, perda ini diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan lalulintas di jalan. Lanjut, perda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau guna mendapatkan evaluasi dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga dengan adanya Perda ini, sistem transportasi umum di Batam semakin baik, teratur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara luas,” kata Amsakar.

Perda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pengembangan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh warga Batam, sejalan dengan visi kota sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di kawasan barat Indonesia. (hbb)